Pelalawan, Transparansi indonesia.co.id Bebasnya beroperasi
di wilayah hukum Polres Pelalawan usaha penambangan galian-C tanah urug berlokasi di jalan lintas timur tidak jauh dari pos lantas Polsek Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Rabu (5/6/24).
Terciduk camera wartawan di lokasi kegiatan sejumlah mobil angkutan tanah urug. Kemudian alat berat excavator sedang bekerja mengisi tanah urug kedalam mobil dump truck bahkan lagi ramainya selanjutnya di langsir untuk di jual.
Namun ajang bisnis gelap ini terkesan aman aman saja setidaknya belum ada larangan oleh pemerintah Daerah bahkan aparat kepolisian setempat.
Salah seorang warga setempat mengatakan sejauh ini belum ada tindakan positif dari aparat kepolisian terhadap perusak lingkungan dan juga oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan untuk menertibkan bisnis haram di jalan lintas timur, tegasnya.
Disambung warga yang tidak diketahui identitasnya menyebut, padahal menurutnya, jelas jelas undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba justru ia dobrak. Pengusaha tambang galian c bebas merusak ekosistem lingkungan bahkan lagi gacor nya. Bumi Pelalawan mereka rusak ia jadikan ajang bisnis untuk memperkaya diri sendiri.
Ditambah warga, undang-undang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba di mana ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Akankah Polisi Pelalawan bisa melakukan penertiban kemudian melakukan penangkapan atas perusak ekosistem lingkungan ?
Untuk itu warga meminta kepada aparat kepolisian Pelalawan melalui bapak Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH.SIK mau bergegas melakukan penyelidikan terhadap usaha Galian c konon kabarnya ilegal.
Sebab warga menilai, beraktifitas nya galian c bebas dari pemungutan pajak tersebut masih dalam wilayah hukum Polres Pelalawan yang seharusnya menjadi atensi beliau untuk di tertibkan kemudian melakukan penangkapan bisnis disinyalir haram itu.
(Tim)