Pembayaran Honorarium Di Minsel Diduga Tidak Sesuai Standar

Uncategorized278 Dilihat

AMURANG, TI : Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yang dipimpin oleh Donny Frangki Wongkar, kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya temuan pembayaran honorarium yang tidak sesuai standar.

Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara, yang mendapati adanya kelebihan pembayaran honorarium kepada narasumber, pembahas, dan moderator di tiga perangkat daerah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perikanan, dan Dinas Pariwisata.

Dinas Dukcapil diketahui telah melakukan pembayaran honorarium kepada tiga moderator dalam kegiatan teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan satuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.592.500,00. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap peraturan dan pengawasan internal di dinas tersebut.

Baca juga:  Simpan Narkoba di Dalam Rokok, Warga Sungai Pinang Ditangkap

Dinas Perikanan juga tidak luput dari temuan BPK. Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar, pembayaran honorarium kepada tiga moderator dilakukan berdasarkan satuan orang/jam, yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022. Total kelebihan pembayaran di dinas ini mencapai Rp3.688.750,00, termasuk kelebihan pembayaran kepada narasumber yang tidak sesuai jumlah jam materi yang diberikan.

Kasus serupa juga terjadi di Dinas Pariwisata, di mana honorarium kepada narasumber dari pihak luar, yakni dosen dari Politeknik Negeri Manado dan STIEPAR Manado, dibayarkan jauh melebihi standar yang ditetapkan. Pembayaran yang seharusnya Rp900.000,00 per orang/jam dinaikkan menjadi Rp1.700.000,00, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.400.000,00.

Baca juga:  Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Suami Istri Diringkus Polsek Tapung Hulu

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran dari ketiga perangkat daerah ini mencapai Rp9.681.250,00. Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan keuangan dan mengindikasikan kurangnya pengawasan yang memadai di pemerintahan daerah.

Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau tindakan melawan hukum, para pelaku harus segera diproses hukum. Langkah ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Masyarakat Minahasa Selatan berharap agar kasus ini diusut tuntas, sehingga tidak ada lagi penyelewengan dana publik yang merugikan keuangan daerah. (red/TI)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *