LSM-AMTI; APH Harus Periksa Pj Bupati Kampar, Diduga Main Proyek Untuk Perkaya Diri

KAMPAR894 Dilihat

Kampar, TI – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SH., MBA., MH kembali menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

Pasalnya, Hambali diduga main proyek di pemerintah kabupaten Kampar dengan ikut atur mengatur pemenang tender proyek.

Dan hal tersebut menjadi perhatian serius dari lembaga anti korupsi di Indonesia yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa viralnya rekaman pembicaraan antara Hambali dengan salah satu panitia tender proyek inisial EA, yang kini hangat dibicarakan publik.

Baca juga:  Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Diduga Terjadi Mark-Up Harga, AMTI Minta APH Periksa Mantan Sekwan Kotamobagu

Turangan menegaskan bahwa sebagai seorang pejabat Bupati, tak ada seharusnya Hambali mengatur dan mengarahkan siapa yang harus jadi pemenang tender proyek.

Tommy Turangan pun menduga bahwa Hambali dengan mengarahkan pemenang tender proyek ke salah satu yang diduga rekanannya, guna memperkaya diri sendiri.

“Kami menduga, Hambali memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat Bupati untuk memperkaya diri dengan mengatur atur pemenang tender proyek,” ujar Turangan.

Maka dari itu, Tommy Turangan mendesak agar pihak aparat penegak hukum dapat memeriksa sejumlah proyek di Kabupaten Kampar, termasuk memeriksa Pj Bupati Hambali.

Baca juga:  Tak Laksanakan Putusan Praperadilan, LSM-AMTI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Kotamobagu

Hal tersebut ditegaskan Turangan, karena bukan tidak mungkin akan ada aliran dana-dana yang masuk ke kantong pribadi Hambali dari sejumlah proyek yang ditenderkan di Pemkab Kampar.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar APH memeriksa Hambali, karena diduga ada aliran dana dari sejumlah proyek yang masuk ke kantong pribadi Hambali,” jelas Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *