Minsel, transparansiindonesia.co.id – Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK tahun 2022 tentang kendaraan bermotor dinas di Pemkab Minsel, ditanggapi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minsel.
Dari LHP BPK pada tahun 2022 ada 27 kendaraan bermotor Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan.
Selanjutnya BKAD Minsel melalui kepala bidang aset, Ischal Bangki mengatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang pengadaannya pada tahun 2022.
“Terkait LHP BPK tentang kendaraan bermotor Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor tersebut pengadaannya ada ditahun 2022, dan pada awal tahun 2023 pada saat pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran dan telah dilaksanakan apel kendaraan dinas oleh Pemkab Minsel,” ujar Ischal Bangki.
Selanjutnya Ischal Bangki menerangkan bahwa dalam apel kendaraan bermotor tersebut didapati bahwa dokumen kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB belum ada.
Selanjutnya di konfirmasi ke SKPD terkait seperti Dinas PP-KB, Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan ternyata dokumen kepemilikan masih dalam sementara proses.
Sehingga sesuai rekomendasi BPK atas LHP tersebut diatas maka langsung ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Dimana perangkat daerah terkait langsung menindak-lanjuti proses kepemilikan kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimaksud diatas telah memiliki dokumen kepemilikan berupa BPKP dan telah diserahkan ke bidang aset BKAD Minsel.
(Hengly)*
Sumber/Kominfo Minsel