Buron Sekitar Empat Bulan, Resmob Polres Minsel Bekuk Tersangka ST

Uncategorized1072 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil membekuk dan mengamankan tersangka kasus pembunuhan inisial ST alias Ser (44 tahun) di Gorontalo.

Tersangka ST alias Ser, merupakan warga desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban JS alias Jening South meninggal dunia.

Penangkapan terhadap tersangka ST, dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Minsel, AKBP Ferry R. Sitorus SIK,. MH pada minggu 19 Mei 2024.

“Lelaki ST alias Ser tersangka kasus pembunuhan telah berhasil diamankan tim Resmob Polres Minsel, tersangka diamankan diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Kapolres Minsel AKBP Ferry Sitorus.

Baca juga:  Cooling System Dan Latihan Menembak, Polres Gandeng KPU dan Bawaslu Dalam Rangka OPS Mantap Praja

Dijelaskan Kapolres Minsel, kasus pembunuhan yang menyebabkan korban lelaki JS meninggal dunia terjadi pada awal Januari 2024.

“Sejak kejadian pembunuhan, pada bulan Januari 2024, Kapolres bersama Forkopimda sambang ke rumah duka. Kami berjanji akan tangkap pelakunya. Selama ini, kami tidak diam, kami selalu mencari dan mengumpulkan sekecil apapun informasi, hingga mengetahui bahwa tersangka bekerja di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berkebun. Dan berkat doa keluarga korban serta ketekunan Tim Resmob Polres Minsel, kami berhasil menemukan dan mengamankan tersangka,” tambah Kapolres Minsel.

Baca juga:  Ciptakan Rasa Aman, Personil Polsek Tapung Hulu Rutin Lakukan Patroli Pasar

Saat ini, tersangka ST telah berada di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *