Tegas… LSM-AMTI Desak Kajati Riau Tangkap Afdal, Diduga Bermasalah Disejumlah Proyek

RIAU669 Dilihat

Riau, TI – Terus disoroti oleh karena berbagai permasalahan di sejumlah proyek pembangunan, namun oknum kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten Kampar terkesan kebal hukum.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) adalah salah satu lembaga penggiat anti korupsi dari sekian banyak LSM yang terus menyoroti akan berbagai dugaan kasus korupsi dilingkungan dinas PU-PR Kampar.

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum berbagai proyek pembangunan di dinas PU-PR Kampar terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Namun menurut Turangan, aparat penegak hukum terkesan takut atau tak berani membongkar dugaan kasus korupsi disejumlah proyek di dinas PU-PR Kampar.

Dikatakan Turangan, adalah sosok oknum kadis PU-PR Kampar yakni Afdal ST., MT yang harus ditangkap dan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Kampar melalui dinas PU-PR Kampar.

“Ada berbagai dugaan kasus penyelewengan anggaran dan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Afdal, namun anehnya ia terkesan kebal hukum, APH dinilai takut untuk membongkar berbagai dugaan kasus yang terindikasi melibatkan dirinya,” ujar Turangan.

Baca juga:  Dugaan SPPD Fiktif Senilai Rp.12 Miliar, AMTI Desak APH Periksa Ex Anggota DPRD Sulut 2004-2009

Ia pun menduga bahwa indikasi ada orang besar dibelakang Afdal yang kemungkinan juga menerima uang dari Afdal.

“Apakah ada orang besar dibelakang Afdal, yang seakan melindungi Kadis PU-PR Kampar tersebut..? Ini juga harus menjadi perhatian dari APH dalam hal korps Adhyaksa di Provinsi Riau yakni Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Tommy Turangan SH.

Namun, ditegaskan Turangan bahwa siapapun yang ada di belakang Afdal yang coba-coba melindungi Kadis PU-PR Kampar harus pula ditangkap dan diperiksa, jangan biarkan karakter korupsi dari oknum-oknum koruptor menggerogoti APBD Kampar maupun uang rakyat yang diperuntukkan bagi rakyat.

Lanjut Turangan pula bahwa jelas-jelas banyak kasus yang telah merugikan keuangan negara, tapi sampai sekarang oknum Afdal masih berkeliaran dan bahkan masih bebas oleh karena belum adanya tindak lanjut untuk menangkap dan memeriksa oknum Afdal tersebut.

“Kajati Riau harus tegas, kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan dalam penanganan kasus korupsi, jangan biarkan uang negara digerogoti oleh para koruptor, tangkap dan periksa Afdal bersama oknum-oknum yang diduga terlibat,” tegas aktivis sangat vokal tersebut yang merupakan pentolan FH Unsrat.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Lidik Pekerjaan Long Segmen Ruas Jalan Pakuweru-Sapa

Ada beberapa dugaan kasus korupsi dilingkungan dinas PU-PR Kampar yang diduga melibatkan Afdal.

Seperti, pembangunan Masjid Islamic Centre yang berbandrol miliaran rupiah namun hingga kini mangkrak dan diduga ada keterlibatan Afdal dalam proyek tersebut.

Ada pula proyek pembangunan gedung kantor Disdukcapil Kampar yang saat ini terbengkalai dan mangkrak.

Begitupun dengan proyek pembangunan jembatan tanjung berulak ditahun 2019 putus kontrak karena telah terjadi wanprestasi.

Serta pula proyek pembangunan sejumlah infrastruktur jalan di Kabupaten Kampar yang terus disoroti masyarakat oleh karena banyaknya terjadi permasalahan.

“Belum lagi proyek-proyek kecil yang diduga ada keterlibatan Afdal dalam penanganan proyek tersebut yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi, dan itu tentu merupakan tindak pidana,” tutup Turangan.

Apabila tidak ada respon dan tindak lanjut dari Kajati Riau untuk menangkap dan memeriksa Afdal, Tommy Turangan dengan LSM-AMTI akan membawa laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar segera dari Jakarta yang akan menangani dugaan kasus disejumlah proyek di lingkungan dinas PU-PR Kampar. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *