Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa

RIAU782 Dilihat

PERHENTIAN RAJA, Transparansi lndonesia.co.id Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja heboh dengan ditemukan seorang bayi perempuan sudah tidak bernyawa di dalam kebun sawit milik Abdul Karim, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak pemilik kebun sawit Erna (46) saat memanen sawit orang tuanya bersama dua orang tukang panen sawit.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri, “benar korban ditemukan oleh warga saat memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum korban di buang,” terangnya.

Awal kejadian ini Minggu (12/5/2024) sekira jam 08.00 Wib, Erni bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja. “Sesampai di kebun kelapa sawit tersebut mereka melaksanakan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Ciptakan situasi Kamtibmas yang tertib dan Kondusif saat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Pelalawan Sosialisasi Membangun Sinergitas Tiga Pilar.

Setelah itu, Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 wib, ia melihat ada lalat dan menduga awalnya adalah bangkai anak kambing, “namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni melihat mayat bayi, lalu secara spontan ia berteriak dan memberi informasi kepada pekerja panen lainnya,” Jelas IPDA Riko.

Selanjutnya, mereka menginformasikan kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat. “Dan Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja,” ujar Kapolsek.

Usai terima laporan dari mereka, kita langsung ke TKP dan melakukan olah TKP. “Dari hasil pemeriksaan di tempa kejadian perkara, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul, yang mana sebelumnya berada di dekat pondok kebun terdapat darah, sehingga diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap Bayi,”ungkapnya.

Baca juga:  LSM AMTI Rohil Sorot Kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan Bintang Bagansiapiapi - Sinaboi

Kemudian, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut. “Doakan semoga pelaku berhasil kita tangkap dan pelaku juga melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH. Pidana,” pungkas Kapolsek.(ROMI87)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *