Riau, TI – Penanganan dugaan korupsi penerimaan guru bantu di dinas pendidikan dan olahraga Kabupaten Kampar kini menuai sorotan.
Pasalnya, dugaan korupsi penerimaan guru bantu menjadi tanya jawab publik dan sejumlah LSM oleh karena pihak Kejaksaan Negeri Kampar lambat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Sorotan datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyatakan bahwa terkesan ada ketidak seriusan dari pihak Kejari dalam penanganan kasus tersebut.
Tommy Turangan SH selaku ketua umum DPP LSM-AMTI, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan guru bantu dilingkungan kerja dinas pendidikan dan olahraga Kabupaten Kampar terkesan jalan ditempat.
Padahal menurut Turangan, dalam penanganan kasus tersebut sudah banyak yang diperiksa seperti mantan Kadis Dikpora Muhammad Yasir, Mantan Sekda Kampar Yusri dan Kadis Dikpora saat ini.
“Terkesan tidak ada keseriusan oleh pihak Kejari Kampar dalam penanganan kasus ini, karena terkesan jalan ditempat, ada apa dengan pihak Kejari,, ? Apakah sudah kemasukan angin..,” ujar Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung segera mencopot jabatan kepala kejaksaan negeri Kampar (Kajari Kampar) karena ada kesan tidak mampu menangani dugaan kasus penerimaan guru bantu tersebut.
“Apabila tak mampu menangani kasus tersebut, LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung segera mencopot jabatan kepala kejaksaan negeri Kampar, karena penanganan kasus penerimaan guru bantu terkesan jalan ditempat,” tegas Turangan.
Guru bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.
Untuk Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan atau mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia. (T2)*