Sulut, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) membuktikan keseriusannya dalam menyoroti dugaan tindak pidana yang terjadi pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Goyo di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
Seperti dimuat di media ini pada beberapa hari lalu, keseriusan AMTI dibuktikan dengan membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait dugaan kecurangan dan penyelewengan dalam pembangunan jembatan gantung Goyo.
Terlihat pada Rabu 24 April 2024, Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH membawa laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti dan berdasarkan laporan masyarakat, langsung membawa laporan ke Kejati Sulut.
“Laporan kita buat dan kita bawa ke Kejati Sulut atas dugaan terjadinya tindak pidana pada proses pengerjaan jembatan gantung Goyo tersebut,” ujar Turangan.
Komitmen untuk mengawal dugaan kasus tersebut menjadi harga mati bagi AMTI, karena menurut Turangan segala bentuk tindakan pidana korupsi di bumi Indonesia harus diberantas.
Dijelaskan Turangan, bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait proses pengerjaan jembatan gantung Goyo yang diduga kuat terjadi tindak pidana, dan juga dilampirkan dokumentasi foto-foto pelaksanaan pengerjaan.
Dan dalam foto-foto tersebut, menurut Turangan terlihat jelas pengerjaan yang dilakukan tidak mengacu pada spesifikasi serta gambar acuan.
“Ada pula bukti-bukti lainnya perihal adanya penggelembungan volume, penggunaan material yang tidak tepat, serta penggunaan alat yang tidak sesuai, dan parahnya lagi kita mendapatkan bukti adanya aliran dana yang ditransfer entah dari siap ke siapa,” jelas Turangan.
Usai membawa laporan ke Kejati Sulut, ia menegaskan bahwa LSM-AMTI akan terus menyoroti dan prioritas terhadap penanganan laporan tersebut, yang dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui proses pengerjaan jembatan gantung Goyo yang sesungguhnya.
Ditegaskannya pula, bahwa agar pihak Kejati Sulut dapat segera menindaklanjuti akan laporan tersebut dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menangkap dan menahan siapapun oknum-oknum yang terlibat.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami ini, maka kami LSM-AMTI meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dapat dengan segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak-pihak terkait baik itu pihak BPJN Sulut, kontraktor pelaksana, konsultan pelaksana dan pihak lainnya yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*