LSM-AMTI Minta APH Selidiki Proyek Pengerjaan Jembatan Gantung Di Boltim

SULUT1215 Dilihat

Sulut, TI – Proyek pelaksanaan pengerjaan pembangunan jembatan gantung Goyo yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan sorotan dari penggiat anti korupsi.

Adalah penggiat anti korupsi, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti pengerjaan proyek jembatan gantung Goyo yang diduga terjadi kesalahan dalam proses pengerjaannya.

LSM-AMTI melalui ketua umum DPP, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak BPJN terjadi kesalahan dalam proses pengerjaan jembatan gantung Goyo.

Karena menurut Turangan, pengerjaan proyek jembatan gantung Goyo tidak mengacu pada gambar rencana dan shop drawing. Hal tersebut terjadi pada struktur bangunan bawah jembatan gantung.

“Tepatnya pada smuran yakni block angkut dan pylon di kedua sisi jembatan, adanya pengurangan volume, penggunaan material yang tidak sesuai hingga pencampuran material cor yang menggunakan excavator,” jelas Turangan.

Dan hal tersebut, ditegaskan Tommy Turangan tertuang dalam bukti-bukti gambar dari narasumber, sementara pihak balai jalan tak mampu menunjukkan bukti-bukti tandingan dari gambar tersebut.

Baca juga:  AMTI Dukung Pernyataan Mendagri, Petahana Langgar Aturan Sebaiknya Didiskualifikasi

“Selain itu, ada pula indikasi adanya aliran dana-dana siluman yang mengalir dari siapa ke siapa, dan kita punya bukti transfer, ini patut kita curigai adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek jembatan gantung Goyo tersebut,” kata aktivis yang terkenal vokal menyuarakan dan menentang praktek korupsi di bumi Indonesia.

Dijelaskannya pula bahwa terkait BPJN, ada data yang menunjukkan adanya tiga (3) temuan BPK yang dirangkum dari sumber terpercaya.

Dimana selama sosok Hendro Satrio memimpin BPJN Sulut, tercatat ada tiga kasus temuan BPK-RI saat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Namun, temuan tersebut tidak satupun yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

“Dan persoalan lainnya ada pada prosedur teknis pembuatan jalan di Sulut yang diduga tidak mengacu pada aturan yang sesuai terhadap penerapan spesifikasi teknis revisi II tahun 2018 dalam proses pencampuran material, ini merupakan blunder fatal, karena dari hasil penelusuran bahwa penyedia jasa disulut tidak memakai alat blending equipment karena alat ini sangat sentral untuk menghitung harga satuan,” ujar Turangan.

Baca juga:  AMTI Minta Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut

Maka dari itu, ia meminta dan mendesak agar pihak aparat penegak hukum dapat masuk dan menyelidiki akan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan jembatan gantung dan sejumlah proyek yang ada di BPJN Sulut.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar pihak APH dapat masuk dan menyelidiki proyek yang dikerjakan abal-abal, dan diduga terjadinya kerugian negara pada beberapa proyek pengerjaan yang ada di BPJN Sulut,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *