PKS PT. Anderson Unedo Diduga Membuang Limbah ke Aliran Sungai Sikotuk

RIAU1920 Dilihat

TAPUNG (KAMPAR), Transparansi indonesia.co.id Ketua ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH. Meminta Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak tegas atas kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. ANDERSON UNEDO.

Sahat Maruli Siregar, SH,.MH angkat bicara, bahwa UU No. 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, “Setiap Orang Berhak Untuk Berperan Dalam Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku.” ungkapnya, Kamis (04/04/2024).

Disisi lain, ketua ICCI Tapung, EDIAN GULTOM lewat dari team keanggotaan investigasi tertanggal, 29 Maret 2024 yang lalu, dimana pabrik kelapa sawit PT. ANDERSON UNEDO diduga membuang limbah melalui aliran parit yang ada diareal Pabrik tembus ke Sungai Sikotuk.

Lalu kemudian team juga menemukan adanya air pipa paralon yang berasal dari kolam limbah mengarah ke Sungai Sikotuk dan juga kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT. Anderson Unedo, tidak kedap air seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Dari hal diatas tersebut Ketua DPD ICCI Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,.MH,. sudah melayangkan Surat Somasi Hukum kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. ANDERSON UNEDO. Tertanggal 1 April 2024.” ucapnya.

Baca juga:  Kegiatan Patroli Balap Liar, Malam Minggu Di Wilkum Polres Kampar

Menanggapi temuan dari ICCI atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. ANDERSON UNEDO, awak media segera melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait temuan ICCI tersebut pada, Kamis (04/04/2024) yang lalu kepada pihak perusahaan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PT. ANDERSON UNEDO dan pihak perusahaan meminta Embargo kepada pihak media dan berjanji akan menjawab konfirmasi media pada hari Senin (08/04/2024).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 22.48 wib, Joni selaku KTU PKS PT. ANDERSON UNEDO mewakili management menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Selamat malam bg
Menjawab permintaan konfirmasi abng kemaren..

Bahwasannya dugaan perihal PKS PT Anderson Unedo buang limbah ke sungai sekutuk itu bisa saya nyatakan sama sekali TIDAK BENAR, PKS Anderson Unedo ada membuang cairan (air) tapi sudah dilakukan treatment di Kolam IPAL (instalasi pengelolan Air Limbah) terlebih dahulu untuk mencapai baku mutu sesuai peraturan dan PKS PT Anderson Unedo sudah mengantongi izin buang dari Dinas Terkait (mohon dan silahkan di verfikasi kedinas terkait), perlu kami sampaikan bahwasannya air yg kami buang sudah memenuhi standart baku mutu baik COD maupaun BOD dan volume buang juga sudah sesuai dengan izin.

Baca juga:  Guna Memberikan Rasa Aman di Pilkada Damai 2024, Satlantas Cooling System kepada Pengguna Jalan

Selain itu PKS PT Anderson Unedo rutin melakukan pengambilan sampel air sungai sekutuk hulu, out fall dan hilir serta sampel air yg akan dibuang sesuai peraturan dan sampel tersebut diambil oleh orang yg kompeten dan mempunyai sertfikasi untuk pengambilan sampel tersebut sebagaimana diatur di dalam undang undang lingkungan hidup

Selanjutnya PT Anderson Unedo melaporkan setiap bulan ke dinas Lingkungan Hidup, dan Kami juga diawasi dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pengelolaan limbah.

Dan PKS PT Anderson Unedo juga tidak akan mempertaruhkan investasi yg begitu besar dengan melakukan hal-hal konyol yg dapat merugikan perusahaan.

Demikian disampaikan terima kasih.

Selanjutnya, saat awak media mempertanyakan terkait Surat Somasi yang dilayangkan pihak ICCI dengan nomor 001/ICCI/KH/IV/2024 tanggal 01 April 2024, kembali Joni selaku KTU menjawab bahwa, Kondisi sekrang pada liburan lebaran bg, Saya juga lagi perjalanan pulang kampung
Dan untuk somasi ada kita nanti bg yg memnanganinya atau Ada orang kantor pku yg menanganinya bg,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *