Kampar, Transparansi indonesia.co.id Aktivitas tambang liar galian C semakin merajalela di wilayah hukum polres Kampar masyarakat setempat usaha ini dihentikan.
Meski tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun aktivitas galian c berbasis di desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar kabupaten Kampar Riau mirisnya terus tancap gas.
Menurut penelusuran wartawan. Pengusaha penambang itu nekat beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum ada. Diperkuat salah satu warga tempatan mengungkapkan, bahwa aktivitas galian c di desanya terus berlanjut meski pernah diberitakan baru baru baru ini.
Selain itu sumber juga mendesak Pemerintahan desa Tanjung Rambutan agar berkolaborasi bersama pihak aparat kepolisian Kampar agar melakukan penertiban pasca tambang galian C ilegal.Demi terwujudnya lingkungan kondusif sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman.
“Kami mewakili masyarakat desa Tanjung Rambutan mendesak pemerintah desa agar berperan aktif dalam melaporkan kegiatan tambang galian C ilegal ke pihak penegak hukum yakni kepolisian setempat,” tegas sumber yang enggan disebut namanya 31 Maret 2024.
“Mengingat mereka melakukan aktivitas diduga tidak memiliki izin Ijin Usaha pertambangan dan izin Eksplorasi.
Sumber menambahkan, merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya.
Sementara menangapi pasca operasinya galian C di wilayah hukum desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar hingga berita ini tersiar konfirmasi bersama pemerintahan desa Tanjung Rambutan belum tersambung.( Tim)