Minsel, transparansiindonesia.co.id – Manfaat anggaran dana desa sejak dikucurkan pemerintah pusat pada beberapa tahun lalu, telah banyak dirasakan oleh masyarakat pedesaan.
Berbagai pembangunan infrastruktur desa berhasil dibangun dalam rangka peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan, yang tentunya pula diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pedesaan.
Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, adalah desa Pontak Satu yang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tentunya pula sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka dalam APBDes Pontak Satu tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Penjabat HukumTua desa Pontak Satu, Eltom J. Soputan mengatakan bahwa ditahun anggaran 2024 ini, untuk jumlah keluarga penerima manfaat BLT-DD, berjumlah 23 KPM.
Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam peraturan kepala desa Pontak Satu tahun 2024 melalui hasil musyawarah desa yang melewati proses dan verifikasi sehingga mereka-mereka atau keluarga yang ditetapkan dalam KPM BLT-DD adalah yang benar-benar layak menerima dan tidak sedang dalam penerima bantuan lainnya dari pemerintah.

Menindaklanjuti akan aturan dari pemerintah, dan setelah proses dan tahapan serta persyaratan terpenuhi, maka anggaran dana untuk BLT-DD Pontak Satu akhirnya masuk ke rekening kas desa.
Selanjutnya, oleh pemerintah desa langsung merealisasikan hak-hak penerima manfaat dengan menyalurkan langsung bantuan tersebut kepada sebanyak 23 KPM BLT-DD Pontak Satu.
Penyaluran BLT-DD untuk triwulan pertama ditahun 2024 kepada para KPM dilaksanakan oleh pemdes Pontak Satu pada Kamis 28 Maret 2023, bertempat di Kantor Desa.
Sebanyak 23 KPM BLT-DD menerima uang tunai sebanyak Rp. 900.000 yang merupakan kalkulasi dari tiga bulan (Januari, Februari dan Maret) dikalikan Rp. 300.000.
“Oleh pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam APBDes telah mengalokasikan anggaran untuk BLT-DD, dan sebanyak 23 KPM akan menerima uang tunai Rp. 300.000 setiap bulan, dan akan menerima sebanyak 12 bulan atau selama satu tahun anggaran,” kata penjabat HukumTua Pontak Satu Eltom Soputan.
Selanjutnya, kepada para keluarga penerima manfaat BLT-DD Eltom Soputan mengingatkan agar dapat menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan agar dapat memberi dampak manfaat bagi ekonomi keluarga.
Ditambahkannya pula bahwa bantuan yang bersumber dari dana desa tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat guna meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan, jadi pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sekedar keinginan.
Untuk anggaran dana desa Pontak Satu ditahun 2024 selain dialokasikan untuk penyaluran BLT-DD, juga dialokasikan untuk membiayai beberapa kegiatan termasuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa.
Adapun kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan dan dibiayai oleh dana desa Pontak Satu diantaranya kegiatan pembangunan infrastruktur desa, pembangunan sumber daya manusia, kegiatan ketahanan pangan desa, kegiatan PKK serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Pontak Satu tahun 2024. (Hengly)*