Kampar, Transparansi indonesia.co.id Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar dalam beberapa bulan terakhir ini di beberapa titik mati total Kadishub Kampar Refizal bungkam dikonfirmasi.
Menurut Rudi warga Bangkinang padamnya PJU sudah melebihi dua bulan terakhir bahkan kata ia hingga kini tak kunjung ada perbaikan.
“Sayang juga terlalu lampu jembatan Waterfront City ada yang tidak aktif, apa lagi hingga memasuki di bulan Ramadhan ini setidaknya dinas perhubungan Kampar mencari solusi bagaimana bisa menyala seperti biasa,”ucap Rudi (19/3).
Senada salah satu tokoh masyarakat Bangkinang ikut mengkritik PJU
fasilitas umum di titik jembatan
Waterfront City Bangkinang.
Kata dia dalam konteks padamnya lampu penerangan jalan jelas tujuan dari pungutan Pajak Penerangan Jalan, di tambah dia, sebagaimana PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah itu, belum tercapai sebagai sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada malam hari.
Pungutan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut.
Lantas bagaimana pengelolaan dana itu di Kabupaten Kampar ini, sehingga tidak bisa melakukan pemeliharaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di jembatan Waterfront City Bangkinang yang padam tersebut. Akankah menunggu korban tindak kejahatan dulu, baru akan diperhatikan, tanya tokoh masyarakat.