LSM-AMTI; Walikota Dan Pokja ULP Manado Diduga Rekayasa Pemenang Tender Proyek

SULUT575 Dilihat

MANADO, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Manado.

Dimana ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah rekayasa pemenang tender proyek.

Dugaan tindak pidana korupsi, diduga melibatkan orang nomor satu di Kota Manado yakni Walikota dan Pokja ULP Pemkot Manado.

“Yahhh ada dugaan rekayasa pemenang tender proyek pada pembangunan pasar tematik yang berjumlah hingga miliaran rupiah, ada dugaan keterlibatan oknum walikota Manado dan Pokja ULP Manado,” jelas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

Dikatakan Turangan, akibat dari rekayasa pemenang tender proyek tersebut, terjadi markup dan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja.

Lanjut Turangan, bahwa apa yang dilakukan oleh walikota dan Pokja ULP Manado yang diduga melakukan pengaturan pemenang tender proyek, dapat dikenakan pasal 12, 12B undang-undang tindak pidana korupsi.

“Apa yang dilakukan oleh Walikota dan Pokja ULP Manado yakni diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek dapat kenakan pasal dalam undang-undang tipikor, yakni pasal 12, 12B,” kata Turangan.

Walikota dan Pokja ULP Kota Manado diduga perusahaan pemenang tender proyek menggunakan bukti dukung palsu.

Baca juga:  Bersama Caleg DPR-RI Terpilih Lainnya, CEP Hadiri Silaturahmi Bersama DPP Partai Golkar

Dimana bukti-bukti dukung palsu tersebut berupa faktur pajak dua tahun terakhir yang diduga fiktif dan bukti dukungan pengalaman kerja perusahaan yang diduga fiktif. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS