LSM-AMTI Dukung Penuh Bawas MA Periksa Majelis Hakim Terkait Perkara 380/Pdt.G/2022/PN.Tondano

SULUT690 Dilihat

Sulut, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) mendukung penuh Bawas Mahkamah Agung terkait keseriusan memeriksa majelis hakim terkait perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tondano.

Hal tersebut, menyangkut adanya kejanggalan dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.

Perkara tersebut menarik perhatian dari LSM-AMTI, dan terus menyoroti kasus tersebut.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sangat aneh dan janggal jika bukti kepemilikan berupa sertifikat atas objek sengketa milik tergugat telah ada sejak tahun 2013, namun dikalahkan dengan akta jual beli yang baru diterbitkan pada tahun 2022.

“Ada yang tidak beres dalam hal ini, putusan dari majelis hakim sangat aneh dan janggal, karena sertifikat kepemilikan objek sengketa yang terbit tahun 2013 namun dikalahkan oleh akta jual beli yang baru terbit pada tahun 2022,” kata Turangan.

Baca juga:  Gugatan Pilkada Minsel Di MK, Penyaluran Bansos, Pergerakan ASN Dan Prades Pengaruhi Perolehan Suara

Sehingga, Turangan sangat mendukung dan mensupport penuh Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim terkait perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tondano.

“Yah,, secara kasat mata kita tidak melihat ada apa dibalik itu, namun secara logika sangatlah janggal dan penuh keanehan bukti kepemilikan yang otentik yang dikeluarkan tahun 2013 bisa dikalahkan oleh akta jual beli yang baru terbit pada tahun 2022, kan aneh dan patut dipertanyakan..,” ujar Turangan.

Aktivis yang dikenal vokal dan merupakan alumni FH Unsrat tersebut menduga adanya permainan mafia dalam terkait perkara tersebut.

Baca juga:  Silahturahmi Komisi XII DPR-RI Bersama YSK, CEP Diserbu Warga

Dan ia pun mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini LSM-AMTI akan menyurat ke Kementerian Agraria dan kepala BPN , yakni ke Menteri Agus Harimurti Yudhoyono guna menyampaikan kasus tersebut.

Nantinya, Turangan akan meminta agar Menteri Agraria/Kepala BPN melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga keluarnya akta jual beli objek sengketa tersebut pada tahun 2022.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP