LSM-AMTI; Ganjar Dan Kelompoknya Diduga Buat Gaduh Dengan Wacana Hak Angket

Nasional578 Dilihat

Jakarta, TI – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah usai dilaksanakan, dan mengacu pada quick count, Paslon Prabowo-Gibran meraih angka mutlak dengan kisaran 58 persen yang berarti Pilpres hanya satu putaran.

Dan Paslon Amin (Anis-Muhaimin) ada di posisi kedua, sementara Paslon Ganjar-Mahfud ada di posisi terakhir atau ketiga.

Usai Pilpres digelar, dan hasil perolehan suara diketahui melalui quick count , muncul wacana hak angket yang digaungkan oleh Ganjar dan kelompoknya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH angkat bicara.

Turangan mengatakan bahwa wacana hak angket terlalu berlebih-lebihan, dan ada dugaan bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Baca juga:  4 Wartawan Dianiaya, 1 Nyaris Diperkosa, LSM-AMTI Desak Kepolisian Tangkap Wali Korong

“Ganjar membangun narasi mendorong untuk adanya hak angket, tapi wacana hak angket tersebut, diduga diwacanakan oleh Ganjar dan kelompoknya setelah kalah dan pilpres, serta pula dengan adanya wacana hak angket, Ganjar dan kelompoknya diduga membuat kegaduhan ditengah masyarakat,” kata Turangan.

Dijelaskan Tommy Turangan bahwa, untuk urusan Pemilu apabila ada permasalahan sudah ada aturannya.
Dimana, apabila ada pelanggaran pada tahapan da proses pemilu, maka dilaporkan ke Bawaslu, sementara bila ada permasalahan terkait hasil pemilu seperti selisih suara, maka laporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Tidak diatur dalam undang-undang apabila masalah pemilu lalu masuk ke ranah hak angket ataupun hak interpelasi DPR,” jelas Turangan.

Baca juga:  Kepala Daerah Terpilih Tak Boleh Lagi Angkat Stafsus, Zudan Arif; Ada Sanksinya Bagi Yang Melanggar

Yang diatur, menurut Turangan adalah bahwa urusan Pemilu adalah murni urusan KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas.
Termasuk bila ada dugaan kecurangan ataupun pelanggaran pemilu, sudah ada ranahnya masing-masing.

“Ganjar dan kelompoknya harus menyiapkan bukti-bukti konkrit apabila ada pelanggaran pemilu dan laporkan secara formal sesuai jalurnya, jangan mewacanakan hak angket,” tutup Tommy Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP