Berdasarkan C1 Dan Metode Sainte Lague, Maramis Klaim Satu Kursi Di DPRD Minsel

Minsel2158 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Gelaran pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 termasuk didalamnya pemilihan calon legislatif untuk DPRD Minsel.

Tim pemenangan dan media center masing-masing calon legislatif telah memiliki form C1 yang memuat hasil perolehan suara dari masing-masing calon anggota legislatif.

Untuk daerah pemilihan III Minsel yang meliputi kecamatan Tompasobaru, Maesaan dan Modoinding, mendapatkan jatah 5 (lima) kursi ke white house Teep (julukan gedung DPRD Minsel -red).

Salah satu nama yang mendapatkan perhatian dari kontestan Caleg Minsel di Dapil III adalah sosok Novita Violeta Maramis SE.Ak yang merupakan Caleg dari partai Nasdem.

Ditemui oleh awak media ini di media center Tamang NVM, Novita mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan form C1 yang memuat hasil perolehan suara Partai Nasdem di Dapil III.

Dan berdasarkan hasil C1 yang didapatkan bahwa suara Partai Nasdem di Dapil III menyentuh angka dikisaran 2.600-an suara, dan dengan angka tersebut Partai Nasdem berhak mendapatkan satu jatah kursi ke DPRD Minsel.

Hal tersebut, diungkapkan Maramis karena berdasarkan jumlah suara sebanyak itu, dan dengan menggunakan metode penghitungan Sainte Lague, Partai Nasdem berhak mendapatkan satu jatah kursi di DPRD Minsel dari dapil III Minsel.

“Yah hitung-hitungan dengan menggunakan metode penghitungan Sainte Lague dengan bilangan pembagi angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya, untuk suara partai Nasdem dibagi 1 dan berhak untuk satu kursi,” jelas Novita Violeta Maramis.

Dari 129 TPS yang ada di Dapil III Minsel, suara Novita Violeta Maramis dan Partai Nasdem tersebar merata diwilayah Dapil III, dan data yang masuk sementara, suara partai Nasdem secara keseluruhan berada dikisaran 2.600-an atau hampir menyentuh angka 2.700 suara.

Dijelaskan NVM pula, bahwa sesuai dengan jumlah jatah kursi untuk Dapil III Minsel sebanyak 5 kursi, maka untuk pembagian sampai pada pembagian ke 9 menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

“Jadi kita harus benar-benar paham dan mengerti bagaimana metode mendapatkan kursi DPR sesuai dengan penghitungan Sainte Lague, disitu ada pembagian menggunakan angka ganjil, yakni angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya, karena Dapil III Minsel hanya kuota 5 kursi, jadi pembagiannya hanya sampai pada angka 9, dan dengan jumlah suara hampir mencapai 2.700 kami mengklaim bahwa satu kursi dari Dapil III Minsel dimiliki oleh Partai Nasdem,” ujar Novita Violeta Maramis.

Ditambahkannya pula, sambil menunggu hasil real count dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, ia mengajak kepada para konstituen dan pendukung untuk tetap menghormati proses yang sementara berjalan, yakni proses pleno ditingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.

Ia pun bersyukur dan berterima kasih kepada yang Maha Besar Tuhan, terus diberikan kekuatan dan kesehatan, serta pula memberikan apresiasi kepada seluruh warga masyarakat yang telah memilih dirinya dan partai Nasdem dalam gelaran Pemilu 14 Februari 2024.

“Mengajak seluruh teman-teman NVM, simpatisan dan konstituen untuk tetap menghormati tahapan dan proses yang sementara berjalan saat ini yakni pleno ditingkat kecamatan dan berlanjut ke tingkat kabupaten, yakin dan optimis dengan data yang ada, kita memiliki kans kuat untuk mendapatkan satu kursi di DPRD Minsel dari dapil III,” tambah wanita visioner tersebut.

Dan berikut contoh simulasi penghitungan menurut metode Sainte Lague atau metode konversi perolehan suara untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi:

Penentuan kursi pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000 dibagi 1 = 64.000
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Baca juga:  Evans Liow; Jaga Netralitas ASN, Jangan Ada Intimidasi Ataupun Penekanan

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 3 = 21.333
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat

Partai A dibagi dengan angka 5 dan Partai B dibagi angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima

Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000 dibagi 5 = 12.800
Partai B: 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS