Polres Minsel Limpahkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Ke Kejaksaan

Minsel167 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dua tersangka kasus investasi bodong dengan berkedok arisan lelang, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Hal tersebut, setelah kasus yang ditangani oleh unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Minsel dinyatakan P21 dan masuk tahap II pada proses penuntutan.

Kapolres Minsel, AKBP Ferry F. Sitorus SIK., MH membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (15/2).

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Minahasa Selatan oleh polres minsel,” kata Kapolres.

Diketahui, tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sub pasal 378 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP, terjadi pada rentang bulan September – Oktober 2023, di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.

Baca juga:  Manfaatkan Dandes, Pemdes Lowian Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Tersangka 2 (dua) orang perempuan yaitu berinisial UA alias Sarah (28), warga Desa Tondei Satu, Kec. Motoling Barat, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp. 12.154.600.000,- (dua belas miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Tersangka kedua yaitu SL alias Sukmi (21), warga Desa Boyong Pante, Kec. Sinonsayang, dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel,” ujar Kapolres AKBP Ferry Sitorus.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel