LSM-AMTI Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Oleh Caleg Nasdem di Kampar

KAMPAR652 Dilihat

Kampar, TI – Adanya dugaan politik uang menyeruak pada pelaksanaan pemilihan legislatif di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menduga adanya politik uang di Dapil IV Kampar diduga dilakukan oleh oknum Caleg Pirdaus dari Partai Nasdem.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pembelian suara dari oknum Caleg Pirdaus.

Dimana oknum Caleg Pirdaus dari Partai Nasdem memberikan uang dikisaran Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu per suara agar memilihnya di pemilihan legislatif kabupaten Kampar.

Maka dari itu, LSM-AMTI mendesak agar pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kampar segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti akan adanya temuan pelanggaran pemilu tersebut yang terjadi di desa Koto Perambahan.

Baca juga:  Kapolres Kampar Patroli serta Cek Personel PAM KPU dan Bawaslu

“LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar pihak Bawaslu Kampar segera melakukan penyelidikan dan langsung menindak-lanjuti temuan pelanggaran pemilu ini,” desak Tommy Turangan SH.

Dikatakan Turangan pula, bahwa melalui laporan lisan di media ini merupakan bagian dari laporan kepada Bawaslu untuk segera mengusut dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Caleg Pirdaus dari Partai Nasdem.

Untuk diketahui bahwa pelanggaran pemilu dalam bentuk politik uang sudah merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00, demikian isi Pasal 515 UU Pemilu” katanya.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 515 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
(T2)*

Baca juga:  Breaking News', Polisi Kampar Diduga Biarkan Galian C Ilegal di Desa Pulau Lawas
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS