MANADO, TI – Ratusan Kotak Suara di Manado dibawa ke kompleks rumah dinas Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, tepatnya di Graha Gubernur, Kamis (15/2/2024).
Ratusan Massa akhirnya mendatangi lokasi kejadian di malam hari untuk mengamankan kotak suara.
Hal ini menuai pro dan kontra dari publik karena Olly Dondokambey, meski merupakan Gubernur Sulawesi Utara, tapi juga adalah bendahara umum PDIP.
Perlu di ketahui juga, putra sulung Gubernur Sulawesi Utara juga sedang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dan kakaknya mencalonkan diri sebagai DPD RI.
Alasan kotak suara dipindahkan ke Graha Gubernuran yaitu meminjam tempat dan hanya kotak suara dapil Wenang-Wanea.
Hal itu lebih memancing kontra karena putra sulung Olly Dondokambey, Rio Dondokambey merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Wenang.
Situasi lebih memanas saat beredar sejumlah video yang menunjukkan adanya segel kotak suara yang rusak dan plastik pembungkus koyak, yaitu kotak suara DPR RI, DPD RI, Capres dan Cawapres.
Apalagi ada kotak dan surat suara tidak terpakai yang juga ada di tempat yang sama sehingga berpotensi tertukar.
Sejak kemarin, Graha Gubernuran pun ramai oleh perwakilan parpol hingga warga yang tidak terima pemindahan kotak suara ke tempat yang dianggap tidak netral tersebut.
Hillary Brigitta Lasut menjadi salah satu caleg yang paling menyuarakan hal ini.
Di media sosialnya, Hillary mengunggah foto pemindahan kotak suara dan mempertanyakan hal tersebut, mengingat selain Hillary merupakan caleg DPRD RI dari Demokrat nomor urut 1 dapil Sulut, Hillary juga mengawal suara Paslon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado dibawa ke Graha Gubernur Sulut yang anaknya sedang mencalonkan diri dalam Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas salah satu caleg? Untuk apa dibawa kesana? Apa tidak ada daerah lain!” tulis Hillary yang dengan tegas mempertanyakan hal tersebut.
Meski ada surat peminjaman tempat dari KPU Manado yang menurut beberapa LSM ada keganjilan, karena dalam surat tersebut tidak di cantumkan tanggal dan memang pada dasarnya lokasinya juga tidak bisa dijamin kenetralannya, maka publik tetap mendesak kotak suara dipindahkan.
“Kami liat surat peminjaman tempat dari PPK Wenang, ada keganjilan juga, di kop suratnya gak ada tanggal, jangan sampai suratnya baru di buat, itu perlu juga kita selidiki bersama dan memang tempatnya salah, tidak bisa dijamin kenetralannya, jangan main- mainlah,” Tegas M.Kapahang (Ketua LSM AMTI SULUT).
Akibat desakan masyarakat yang tidak terima kotak suara ditempatkan di sana karena harusnya dibawa ke kecamatan atau Kantor KPU, dan terkesan tidak netral dan berbahaya, akhirnya Kapolda Sulut menginstruksikan agar kotak suara dipindahkan.
Informasi yang diterima, akhirnya kotak suara dipindahkan ke Kantor KPU dan ternyata di sana cukup tempat untuk menampung.
Hingga saat ini, terutama di media sosial masih saja ada yang bertanya alasan pemindahan kota suara padahal kapasitas kantor KPU sebenarnya cukup. (red/TI)*