Riau, TI – Sejumlah Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyatakan akan mundur dari jabatannya.
Hal tersebut oleh karena mereka merasa tertekan dengan adanya dugaan intervensi untuk memenangkan salah satu oknum calon legislatif DPR-RI yakni M. Nasir yang merupakan Caleg dari partai Demokrat.
Tak hanya itu, tekanan juga diduga dilakukan oleh oknum sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kampar agar para Camat dan Kades memilih dan memenangkan Caleg M. Nasir pada pemilu 2024 ini.
Sebagaimana dikutip dari media Tabloid Tirai yang terbit 2 Februari 2024 bahwa adanya tekanan terhadap para Camat dan kepala desa tersebut terjadi di Sultan Cafe, Kota Pekanbaru.
Dan menurut sumber dalam berita tersebut bahwa seorang camat mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut.
Puluhan Camat dan kepala desa dipanggil dan berkumpul dengan dua tahap, dimana tahap pertama berkumpul di Sutan Cafe, dan tahap kedua dipanggil oleh oknum sekda Kampar ke salah satu hotel dikawasan Pekanbaru dan meminta mereka mendukung Caleg M. Nasir.
Tekanan terhadap oknum Caleg dan Sekda Kampar terhadap para Camat dan Kades tersebut mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa arus dukungan dari ASN dan pejabat kepala desa terhadap caleg adalah merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilu.
Sebagaimana diatur dalam peraturan badan pengawas pemilu ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
“ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, mendukung caleg atau partai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022,” ujar Turangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu untuk menyelidiki adanya temuan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Sekda Kampar.
Begitupun, apabila ditemukan adanya camat, Kades maupun ASN lainya yang mendukung salah satu caleg dalam pemilu harus ditindaklanjuti dengan secepatnya, dan juga KASN harus memperhatikan hal tersebut karena akan berdampak pada ASN itu sendiri.
(T2)*