LSM-AMTI Desak MA Selidiki Hilangnya Berkas Perkara Kasus Terpidana Ritha Tangkudung

Hukum, SULUT417 Dilihat

Sulut, TI – Kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai kota Bitung, terus menjadi sorotan sejumlah pihak baik termasuk sejumlah LSM ditanah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara.

Salah satunya, adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi Indonesia (LSM-LSM) yang terus memberikan perhatian dan sorotan terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara yang jumlahnya tak sedikit.

Ketua umum DPP LSM-LSM, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya menyoroti akan lembaga korps Adhyaksa di Kota Bitung yakni pengadilan negeri Kota Bitung.

Dikatakan Turangan bahwa ada dugaan pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung sengaja menghilangkan berkas perkara dan barang bukti kasus yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung yang merupakan istri dari walikota Bitung.

Baca juga:  Jeane Laluyan Bersama Legislator Sulut Lainnya Temui Pengunjuk Rasa Dari KPA

“Berkas perkara dan barang bukti kasus pengaman daerah pesisir pantai kota Bitung yang melibatkan terpidana Ritha Tangkudung sengaja dihilangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Bitung,” ujar Tommy Turangan.

Dijelaskan Turangan bahwa pihaknya menduga karena terpidana merupakan istri orang nomor satu di Kota Bitung sehingga berkas perkara sengaja dihilangkan, ataukah mungkin ada intervensi sehingga berkas perkara sengaja dihilangkan.

“Semua sama dimata hukum, siapapun dia walaupun istri walikota kalau bersalah harus diproses hukum, karena tak ada yang kebal hukum di Republik ini,” tegas Turangan.

Ketua LSM-AMTI, Tommy Turangan SH meminta sekaligus mendesak agar pengadilan tinggi Sulawesi Utara dan bahkan mahkamah agung Republik Indonesia untuk segera mengusut hilangnya berkas perkara dan barang bukti kasus pengaman daerah pesisir pantai kota Bitung dengan terpidana Ritha Tangkudung.

Baca juga:  Dugaan Penyelewengan Dandes Paputungan, LSM-AMTI Desak APH Usut

“Agar segera pengadilan tinggi Sulawesi Utara dan mahkamah agung Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat sehingga hilangnya berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut,” desak aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut.

Sejumlah nama yang diduga terlibat hilangnya berkas perkara tersebut, dikatakan Turangan ada nama Damhuri Tengor, Arifin Pangau, Richard Salindeho, dan Novel Tamaka.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *