Pasaman Barat, Transparansi lndonesia.co.id Galian C Ilegal milik Si Kondit di Lubuk Alai, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat disorot. Pasalnya, selama kegiatan berlangsung, usaha diduga haram ini disinyalir tak tersentuh hukum.
Alhasil, semenjak aktivitas milik Si Kondit ini produksi, sungai Si Kerbau tanpa ampun di keruk nya, bahkan informasi yang kami kumpulkan sejauh ini, telah meruntuhkan pinggir sungai dan merusak tanah kebun milik warga .
Dari keterangan salah satu Korban abrasi tanah yang di minta dilindungi namanya, ia menutur kan, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah melakukan penelusuran terhadap usaha galian C pada 5 Januari 2024 belakangan.
Kata warga, namun, usaha milik Si Kondit sempat terhenti produksi. Tetapi itupun untuk sementara saja.
“Ia, kemarin ada polisi ngaku tim Ditreskrimsus Polda Sumbar. Iapun sudah turun ke lokasi galian C pada 5 Januari 2024”, ujar warga.
Meski sudah di telusuri polisi, usaha galian C ilegal milik Si Kondit kembali beroperasi seperti semula bahkan hingga kamis 18 Januari 2024.
Warga berasumsi, apakah polisi yang turun lusa, terlibat main mata dengan Si Kondit. Pasalnya, sudah di kunjungi olehnya aktivitas ilegal milik Si Kondit kembali beroperasi seperti tidak ada takutnya.
Untuk itu, kami berharap kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki. S.I.K, M.M,
agar bergegas menindak tegas adanya usaha galian C ilegal milik Si Kondit dan memproses pidananya, dimana berlokasi di Lubuk Alai, Ujung Gading.
Sebab semenjak aktivitas galian ini berlangsung kerugian yang di dapatkan pihak masyarakat sekitar begitu banyak, hanya saja menguntungkan pihak pelaku pengusaha saja, tandas warga.(TIM)