Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kecamatan Maesaan bersama unsur Forkopimca menggelar rapat koordinasi dan evaluasi diawal tahun 2024.
Rakorev Kecamatan Maesaan yang digelar di Desa Bojonegoro pada Selasa 16 Januari 2024 juga diikuti oleh para penjabat HukumTua se-Kecamatan Maesaan, serta lintas sektor Kecamatan Maesaan.
Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Camat Maesaan, Jelly Nelwan SPt terkait berbagai program dan rencana kerja pemerintah ditahun 2024.
Dimana koordinasi dan sinergitas antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan serta lintas sektor harus terus terjalin serta pula bersama dengan lintas sektor diantaranya TPPI Kecamatan Maesaan, dan unit pelaksana teknis seperti Puskesmas, BPP, Kantor Pos dan Balai KB.
Kapolsek Tompasobaru Iptu Ronald Wauran pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terutama mengenai pencegahan terhadap potensi-potensi gangguan kamtibmas diwilayah Kecamatan Maesaan yang merupakan wilayah tugas Polsek Tompasobaru.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, dikatakan Iptu Ronald Wauran haruslah digunakan dengan bijak oleh warga masyarakat, dimana media sosial merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga akan membawa dampak buruk apabila digunakan untuk hal-hal negatif.
“Warga masyarakat saya menghimbau agar dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan baik, karena sering juga media sosial menjadi awal terjadinya konflik, apalagi dalam tahapan pemilihan umum saat ini, maka dari itu kepada para penjabat HukumTua untuk selalu mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan media sosial,” ujar Ronald Wauran.
Begitupun dengan hal-hal lainnya seperti permasalahan didalam desa, agar kiranya jajaran pemerintah desa untuk selalu proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai situasi Kamtibmas yang merupakan tanggung jawab bersama, hindari hal-hal atau perbuatan yang melawan hukum karena pasti konsekuensinya adalah tindakan hukum dari aparat penegak hukum.
Terkait pengurusan atau pelayanan surat ijin keramaian dijelaskan Kapolsek Iptu Ronald Wauran bahwa pihaknya akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan surat ijin keramaian dengan syarat bahwa yang membawa surat rekomendasi dari desa, penanggung jawab membuat surat pernyataan dan juga penanggung jawab datang ke kantor Polsek didampingi oleh pemerintah jaga di desa dimana tempat pelaksanaan kegiatan keramaian dilaksanakan.
“Jadi pada intinya, jangan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta kondusif diwilayah Kecamatan Maesaan,” tambah Kapolsek Tompasobaru.
Sementara itu, dari Tim Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kecamatan Maesaan, Risky Sembang menyampaikan bahwa pihaknya yakni pendamping desa dan pendamping lokal desa terus mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di dalam desa terutama yang dibiayai oleh anggaran dana desa.
Ia pun mengatakan bahwa agar dalam pengelolaan dan pengerjaan pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta tujuan pelaksanaan kegiatan benar-benar memiliki asas manfaat.
Usai sambutan dan penyampaian dari TPPI Kecamatan Maesaan, dilanjutkan dengan penyampaian dari kepala kantor Pos Tompasobaru.
Rakorev Kecamatan Maesaan tersebut, juga diisi dengan sesi tanya jawab dan ruang diskusi, terkait upaya-upaya peningkatan pelayanan kemasyarakatan.
Disampaikan juga dalam kegiatan rakorev tersebut mengenai jadwal kegiatan Musrenbang disetiap desa diwilayah Kecamatan Maesaan.
(Hengly)*