Masyarakat Kepau Jaya Akan Unjuk Rasa, Aktivis Riau : Pemerintah harus Bertindak Tegas

RIAU408 Dilihat

Pekanbaru, Transparansi indonesia.co.id Masyarakat Kepau Jaya bersama Aliansi Mahasiswa Masyarakat Riau (AMMAR) Bersatu akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur, mereka menuntut seorang pengusaha berinisial SW yang menguasai lahan seluas 781.44 hektar yang terletak di desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dengan status lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada Kamis (18/1/2024) mendatang.

Aktivis Riau Ebet Saputra meminta Pemerintah Harus hadir bertindak tegas agar adanya rasa keadilan untuk masyarakat Kepau Jaya.
“Pemerintah dalam Hal ini Gubernur wajib bertindak tegas serta harus berada ditengah tengah masyarakat, agar rasa keadilan benar benar ada, ini pelanggaran hukumnya jelas, bukan hanya dugaan dan tuduhan semata”

Baca juga:  Danrem 031/Wira Bima Resmikan Fasilitas baru sebagai penunjang kinerja dan Kebugaran Prajurit

Di tempat lain Korlap aksi, Guntur Yurfandi menyebut aksi tersebut untuk menuntut keadilan bagi masyarakat Kepau Jaya.
“Perbuatan SW atas penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Dalam Aksi tersebut diperkirakan akan turun ratusan warga serta mahasiswa untuk menuntut Gubernur Riau agar menindak tegas Saudara SW atas penguasaan lahan secara ilegal di Desa Kepau Jaya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Selain itu mereka juga meminta pejabat yang berwenang untuk dapat menyelesaikan permasalahan atas pengelolaan lahan secara ilegal oleh SW yang merugikan Negara dan Masyarakat Adat Desa Kepau Jaya.

Kemudian meminta gubernur Riau untuk mementingkan kepentingan Rakyat yaitu masyarakat Adat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar atas penguasaan lahan oleh saudara SW seluas 781,44 Hektar yang sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Baca juga:  Patut Tidak Dicontohi Sikap Camat di Kampar, Hattan ; Pinta PJ, Bupati Rotasi

Dalam hal ini, SW diminta untuk mengembalikan lahan tersebut ke statusnya dan fungsinya kembali dan mengosongkan serta menyerahkan lahan seluas 781,44 Hektar Kepada Negara (Kementerian Kehutanan RI).

Merka juga meminta pemerintaha terkait agar kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar mengelola menjaga dan mengamankan lahan seluas 781,44 Hektar tersebut.

Guntur juga berharap Gubri dapat mengabulkan permintaan mereka demi membantu masyarakat Kepau Jaya. “Mudah-mudahan Gubernur Riau Edy Natar Nasution bisa membantu dan menampung aspirasi Desa masyarakat Kepau Jaya,” ucapnya berharap, Selasa (16/1/2024).

(ROMI87)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *