Sulut, TI – Dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara di lingkungan kerja pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.
Adalah oknum dengan inisial DK yang juga menjabat sebagai penjabat HukumTua Desa Temboan yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Dan hal tersebut, terus menjadi sorotan termasuk didalamnya dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan penanganan pelanggaran pemilu oleh oknum Penjabat HukumTua Desa Temboan dengan inisial DK terkesan lambat dilakukan oleh badan pengawas pemilu Kabupaten Minahasa Selatan.
Padahal, menurut Turangan dari hasil chattingan WhatsApp yang telah menyebar luas di media sosial adalah suatu bukti bahwa oknum ASN dengan inisial DK tersebut terlibat dalam politik praktis dengan mengarahkan dan memerintahkan perangkat desa untuk memasang panji salah satu parpol dan mendata masyarakat yang menguntungkan salah satu caleg.
Tommy Turangan pun mengatakan bahwa pihaknya bakal melaporkan dan membawa kasus tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
“Kita bakal laporkan hal ini ke DKPP, pasalnya Bawaslu Minsel terkesan lambat dalam menangani dugaan kasus yang melibatkan oknum penjabat HukumTua Desa Temboan inisial DK yang juga merupakan seorang ASN,” tegas Tommy Turangan SH.
Aktivis yang dikenal vokal tersebut juga mengatakan bahwa jelas-jelas dalam chatingan WhatsApp grup Pemdes Temboan terlihat adanya perintah dari oknum Penjabat HukumTua, dan bahkan pula oknum Penjabat HukumTua mengancam apabila tidak melaksanakan perintahnya, maka perangkat desa akan diganti atau diberhentikan.
“Ini jelas-jelas perbuatan pelanggaran pemilu, secepatnya harus ditindak dan diproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, Bawaslu Minsel harus memperlihatkan kapasitasnya semua sama dimata hukum, dan saya sekali lagi hal ini bakal LSM-AMTI laporkan ke DKPP,” ujar Turangan.
(Tim)*