Riau, TI – Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu yakni PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR) didesak agar segera ditutup.
Desakan dilontarkan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang getol menyoroti akan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIR.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIR, salah satunya yakni terkait polusi udara atau pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Dimana dijelaskan Turangan bahwa, perusahaan PT. SIR yang tepatnya berlokasi di desa Bongka Malang, Kecamatan Lalak, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam pengelolaan atau aktivitas perusahaan melakukan pembakaran tangkos sawit, yang menimbulkan asap pekat, sehingga terjadinya polusi atau pencemaran udara.
Dan oleh warga masyarakat, merasa sangat terganggu dengan asap pekat yang ditimbulkan oleh pembakaran tangkos sawit PT. SIR dan bahkan pula sangat membahayakan masyarakat, karena warga masyarakat takut terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Selain itu pula, asap pekat yang ditimbulkan oleh karena pembakaran tangkos sawit PT. SIR sangat membahayakan tranportasi baik tranportasi darat maupun udara, dan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Tommy Turangan juga mengatakan bahwa PT. SIR selain dalam melakukan aktivitas perusahaan, juga diduga melakukan pencemaran lingkungan, dimana dalam pengolahan limbah tidak sesuai dengan prosedur.
“Limbah PT. SIR diduga dibuang ke sungai yang sering digunakan warga, dan bahayanya lagi, ada dugaan limbah dari PT. SIR tersebut mengandung bahan berbahaya beracun, dan ini seharusnya menjadi perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya,” kata Tommy Turangan.
Bareskrim Polri, menjadi sorotan LSM-AMTI, yang dimana menurut Turangan terkesan takut untuk menangkap dan menutup PT. SIR.
Sehingga, ia menduga Bareskrim Polri takut dengan pemilik atau owner PT. SIR sehingga dengan berbagai dugaan dan pencemaran lingkungan dan polusi udara yang membahayakan masyarakat, namun perusahaan tersebut tak tersentuh hukum.
Maka dari itu, Turangan meminta agar Kapolri segera memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap owner PT. SIR dan menutup aktivitas perusahaan tersebut.
“Ada apa dengan Bareskrim Polri, apakah takut sama owner PT. SIR..??, Sementara akibat asap yang menimbulkan polusi udara dan pencemaran lingkungan yang timbul dari limbah PT. SIR sudah sangat membahayakan masyarakat, maka dari itu LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar Kapolri segera mengambil tindakan, memerintahkan Kabareskrim untuk menangkap owner PT SIR dan menutup aktivitas perusahaan,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*