Riau, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti akan aktivitas dari perusahaan PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR).
Setelah menyoroti akan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sawit Inti Raya dengan melakukan pembuangan limbah yang diduga mengandung B3 ke sungai.
Kini, LSM-AMTI menyoroti akan adanya pencemaran udara melalui pembakaran tangkos sawit yang dilakukan oleh perusahaan PT. SIR.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dari hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan, didapat laporan mengenai adanya dugaan pencemaran udara atau polusi udara yang dilakukan oleh PT. SIR melalui pembakaran tangkos.
Perusahaan yang terletak di desa Bongka Malang, Kecamatan Lalak, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diduga sengaja membakar tangkos sawit dengan menggunakan alat pembakaran dan menimbulkan asap yang tebal, sehingga mengakibatkan terjadinya polusi udara.
Asap tebal tersebut, dikatakan Turangan bahwa selain mengganggu jarak pandang, juga sangat berdampak bagi kesehatan manusia, karena dapat menimbulkan ISPA atau infeksi saluran pernafasan akut.
Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap perusahaan PT. SIR karena dampak dari pembakaran tangkos tersebut sangat beresiko bagi masyarakat terlebih kesehatan warga yang terganggu dan sangat merugikan warga.
“LSM-AMTI mendesak agar APH segera mengambil tindakan, menutup perusahaan dan menangkap owner PT. SIR, karena berbagai dugaan pelanggaran dan permasalahan di perusahaan tersebut, jangan terlalu lama membiarkan masyarakat mendapatkan dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut,” tegas Tommy Turangan.
(T2)*