Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinas PP-PA) menggelar kegiatan sosialisasi tentang perlindungan anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ranoyapo, tepatnya di ruang rapat Kantor Kecamatan Ranoyapo pada Selasa 28 November 2023 dan diikuti oleh para kepala desa (HukumTua ) dan ketua TP-PKK desa se-Kecamatan Ranoyapo.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Minsel Glady N.L Kawatu SH., MSi Kadis PP-PA Minsel dr. Erwin Schouten dan Camat Ranoyapo Jendri Umboh SPd.
Sekda Minsel, Glady N.L Kawatu dalam materinya menyampaikan berbagai hal terkait perlindungan anak yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban anak.
Dimana dalam materinya, Glady Kawatu mengatakan bahwa anak-anak Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui undang-undang, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah suatu pelanggaran hukum.
Begitupun dengan halnya pemberdayaan keluarga agar para orang tua dapat memberdayakan anak, mendidik dan membentuk karakter serta attitude anak agar tumbuh menjadi anak yang baik dan berakhlak.
Terkait dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, ia pun mengharapkan agar dapat melaporkan ke instansi dan pihak berwenang, sambil mengajak para peserta sosialisasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu Kadis PP-PA Minsel, dr. Erwin Schouten mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan para HukumTua dan Ketua TP-PKK desa adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan wawasan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak, melalui sosialisasi perlindungan anak.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga digelar sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dan para narasumber.
(Hengly)*