Kampar, TI – Galian C yang diduga belum memiliki ijin operasio marak beraktivitas di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tepatnya di Desa Kilometer 7, Kecamatan Tapung.
Maraknya galian C yang diduga tak memiliki ijin operasi tersebut, anehnya seperti tak tersentuh hukum.
Dan pemilik atau pengusaha galian C, dengan bebasnya melakukan aktivitas mengeruk perut bumi, tanpa mempedulikan dampak dari usaha galian C tersebut.
Dan apa yang dilakukan oleh para pengusaha tambang tersebut, mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sepertinya ada oknum dibelakang para pengusaha tambang yang diduga membackup aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut sehingga marak beroperasi.
Padahal, dijelaskan Turangan bahwa pihak kepolisian jelas-jelas mengetahui adanya aktivitas tambang di lokasi tersebut, namun enggan melakukan penertiban.
Tommy Turangan menuturkan bahwa dalam Undang-Undang dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.
Sehingga, ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya dan ia meminta agar aparat penegak hukum dapat masuk dan menyelidiki serta menangkap oknum-oknum pengusaha dan juga oknum yang membackup galian C yang diduga ilegal tersebut.
“LSM-AMTI dengan tegas mendesak agar APH dapat masuk dan menyelidiki dugaan-dugaan galian C di lokasi kabupaten Kampar, karena pada umumnya galian C yang beroperasi diduga belum memiliki ijin atau ilegal, apalagi berdampak pada polusi udara dan kerusakan lingkungan oleh karena galian C tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
Bahkan, dikatakan Turangan bahwa ada informasi yang ia dapatkan ternyata ada dugaan oknum anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas galian C tersebut.
Maka dari itu, ia meminta kepada pimpinan TNI bahkan kepada KASAD untuk menyelidiki adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Yah,, informasinya ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam galian C tersebut, maka kami minta agar pimpinan TNI, pak KASAD dapat memperhatikan hal ini dan memproses oknum TNI tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku apabila terbukti oknum TNI tersebut terlibat bahkan sebagai salah satu yang melakukan usaha galian C di lokasi Kecamatan Tapung,” ujar Turangan.
(T2)*