Diduga Tak Miliki AMDAL Dan Buang Limbah Sembarangan, LSM-AMTI Minta PT. ABL Ditutup

KAMPAR1290 Dilihat

Kampar, TI – PT. Agung Bumi Lestari (PT. ABL) yang terletak di Jalan Pasir Putih, Desa Baru , Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menuai sorotan dan keluhan warga.

Pasalnya, perusahaan PT. ABL yang bergerak dibidang produksi kertas, pembungkus nasi dan tissu tersebut, diduga melanggar aturan terkait perusahaan.

Dimana ada dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki AMDAL.

Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti perusahaan tersebut yang banyak merugikan masyarakat sekitar, serta pula diduga tidak memiliki AMDAL.

Apalagi, dikatakan Turangan sebagimana hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan bahwa ada dugaan perusahaan PT. ABL membuang limbahnya secara sembarangan dan merusak lingkungan.

Baca juga:  Tunjukkan Kepedulian, Kasat Lantas Polres Kampar dan Bhabinkamtibmas Dasril Bakar Ikan Bareng Sopir di XIII Koto Kampar

Limbah yang dihasilkan dari perusahaan PT. ABL diduga dibuang ke sungai dan ke lahan warga.

Dan masyarakat sangat mengeluhkan akan aktivitas perusahaan yang membuang limbahnya ke lahan warga yang ditanami kurma.

“Hasil investigasi, ternyata PT. ABL melakukan pengrusakan lingkungan melalui limbahnya yang dibuang ke sungai dan lahan warga, dimana limbah yang dibuang ke sungai juga diduga merupakan LB3,” kata Tommy Turangan.

Dijelaskan Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan bahwa ada dua jenis limbah yang dihasilkan PT. ABL, dimana limbah biasa dibuang ke sungai dan limbah padat dibuang ke lahan warga.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya untuk dapat menindak perusahaan PT. ABL, dengan melakukan penutupan aktivitas perusahaan, karena sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, dan juga berdampak pada ekologis atau lingkungan sekitar.

Baca juga:  AMTI Pertanyakan Keseriusan Polres Minsel Lidik Proyek Long Segmen Jalan Pakuweru-Sapa

“LSM-AMTI meminta agar APH dan instansi berwenang lainnya untuk dapat menutup PT. ABL yang diduga tidak memiliki AMDAL, serta pula melakukan pembuangan limbah sembarangan, yakni membuang limbahnya ke sungai dan ke lahan warga yang sudah ditanami kurma, hal tersebut jelas sangat merugikan warga masyarakat dan juga limbah yang dibuang ke sungai akan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *