Polres Kampar Komitmen Berantas Ilegal Logging , Amankan 215 Tual Kayu Tak Bertuan serta mobil truk yang bermuatan kayu illog.

RIAU506 Dilihat

KAMPAR, Transparansi indonesia.co.id Polres Kampar Polsek Kampar Kiri menemukan tumpukan kayu ilegal logging di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (9/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kayu diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, namun pemilik kayu tidak ditemukan di TKP.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “kayu yang kita temukan sebanyak 215 tual yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, saat kita temukan tidak terdapat pemilik kayu tersebut diperkirakan pemilik kayu sengaja menyimpan kayu tersebut karena takut ketahuan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri yang saat ini sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Ilegal Loging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

“Selanjutnya TKP temuan Kayu Log tersebut dilakukan pemasangan Police Line oleh kita,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Simpan Narkoba, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Pondok-pondok

Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan Kayu Log. “Untuk pelaku saat ini dalam penyelidikan dan semoga pemilik pelaku berhasil kita tangkap,” harapnya.

Beberapa Hari berikutnya Polres Kampar Juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel jenis Canter HD 125 PS kepala warna kuning bak warna hitam merah No Pol BM 8474 TG bermuatan Kayu Log ditutupi terpal warna biru yang sedang parkir di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kec. Kampar Kiri.

Adapun jumlah Kayu log yang terdapat didalam mobil Colt Diesel tersebut sebanyak 13 tual diduga hasil dari pembalakan liar yang TKP belum di ketahui.

Pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik atau supir mobil, diperkirakan supir melarikan diri karena melihat anggota Piket pelayanan Polsek Kampar Kiri yang sedang Patroli antisipasi aktifitas Ilegal Loging dan kemudian memarkirkan mobil colt Diesel yang bermuatan Kayu Log tersebut di areal SPBU Desa Lipatkain Selatan Kec Kampar Kiri.

Baca juga:  Oknum Pendeta di Rohul Dijebloskan Ke Sel Polsek Tambusai Utara, Kasusnya Sangat Berat

Disisi lain ada disalah satu Chanel YouTube yang tidak bertanggung jawab menyebarkan informasi tentang Tidak adanya Upaya yang di lakukan oleh Polres Kampar terkait Ilegal Logging, sedangkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K dari Awal berkomitmen menindak para Pelaku ilegal Logging,itu dibuktikan dengan Telah melakukan penangkapan Mobil Truk yang mengangkut Kayu Log di Wilayah Kampar Kiri dan mengamankan Barang Bukti Ratusan Tual Kayu Ilog dikampar kiri serta menutup Sawmill Sawmill disana.

” Kita sudah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait Ilog ,tp Sangat disayangkan ada oknum rekan – rekan media yang sebar berita tidak berdasar yang seharusnya melakukan Klarifikasi terlebih dahulu terkait pemberitaan yang belum tentu benar” Ucap nya.

(ROMI87)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *