Kapolsek Kampar Kiri Temukan Kayu Olahan Ilegal, Di Desa Sungai Sarik

Uncategorized555 Dilihat

 

Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Polres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek kampar kiri Kompol Rahmadani, SH, amankan puluhan batang kayu olahan tak bertuan yang diduga diambil dari kawasan hutan bukit bungkuok Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kab Kampar pada hari Minggu tanggal 19 November 2023.

Kapolsek Kampar kiri Kompol Ramadhani SH mengatakan pihaknya
mendapatkan informasi dari media terkait diduga adanya aktivitas ilegal logging diwilayah hukum Polsek Kampar kiri tepatnya didesa sungai sarik.

Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 08.00 wib Atas informasi tersebut Kapolsek Kampar kiri Kompol Ramadhani SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi SH dan panit samapta Ipda Nurman Effendi bersama anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi tersebut,
Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan ke desa sungai sarik tepatnya di dusun II RT 01 RW 01 kec Kampar kiri kab Kampar ditemukan tumpukan kayu pecahan/ olahan sinshow berbagai jenis dan ukuran diduga hasil ilegal logging menurut informasi dari masyarakat bahwa kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT RI ke 79 di Taman Makam Pahlawan Setia Negara Kabupaten Pelalawan

Kapolsek mengatakan pihaknya telah mengamankan kayu hasil olahan yang diduga dari perbuatan pidana.

“Diperkirakan tumpukan kayu pecahan atau olahan sinso berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1158 keping dengan rincian sbb :
1. Jenis papan : 226 keping
2. jenis bloti : 932 keping

Tindakan yang diambil :
-melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/ olahan berbagai jenis dan ukuran selanjutnya untuk diamankan dimako Polsek kampar kiri.

(ROMI87)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *