Maraknya Galian C Ilegal, LSM-AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Kampar

KAMPAR816 Dilihat

Kampar, TI – Aktivitas galian C ilegal marak beroperasi dan beraktivitas diwilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dan seolah-olah, aktivitas galian C ilegal yang dijalankan oleh sejumlah pengusaha, sepertinya tak tersentuh hukum oleh para aparat penegak hukum.

Padahal, adanya aktivitas galian C ilegal tersebut, sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar, karena sangat menganggu masyarakat terutama berdampak pada kesehatan, dan tentunya pula merusak lingkungan.

Sehingga, maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut mendapatkan perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan pihak aparat penegak hukum yang terkesan diam dalam menyikapi keluhan warga terkait aktivitas galian C yang sangat menganggu aktivitas masyarakat dan juga berdampak pada kerusakan lingkungan diwilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Baca juga:  Beberapa Pejabat Pemkab Minsel Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi, LSM-AMTI; Polres Minsel Usut Sampai Ke Akar-akarnya

“Terkesan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian diam dengan keluhan masyarakat, untuk menertibkan para pengusaha galian C ilegal, pasalnya aktivitas galian C tersebut terus beroperasi dan tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar Turangan.

Sehingga ia menduga bahwa jangan-jangan, pihak APH menerima setoran dari pengusaha Galian C untuk membackup para pengusaha dan tidak melakukan tindakan terhadap aktivitas galian C.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kapolres Kampar, yang kini diduduki oleh AKBP Ronald Sumaja SIK, karena dinilai tak bisa menertibkan aktivitas galian C diwilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya.

“Pihak kepolisian diwilayah Kecamatan Tapung dan Kabupaten Kampar terkesan tak bisa melakukan tindakan terhadap para pengusaha Galian C ilegal, maka dari itu LSM-AMTI meminta agar pak Kapolri dapat segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK serta Kapolsek Tapung,” tegas Turangan.

Baca juga:  Polsek Tambang Gerak Cepat Cek Langsung Galian C Ilegal yang Diberitakan

Dijelaskannya pula bahwa diwilayah tersebut, ada beberapa desa yang dijadikan lokasi galian C ilegal, dan sudah berdampak pada rusaknya lingkungan sekitar oleh karena aktivitas galian C ilegal yang menggunakan alat berat.

Tommy Turangan SH menyampaikan bahwa mengingat Undang-Undang dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *