Minsel, transparansiindonesia.co.id – Sejak tahun 2022 lalu, dalam rangka menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan desa maka setiap desa wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa (Ketapangdes).
Hal tersebut, kembali berlanjut ditahun 2023 ini, dimana setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa wajib mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari pagu dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan desa.
Dan sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Picuan Baru, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa dari anggaran dana desa.
Ditahun 2023 ini, untuk kegiatan ketahanan pangan desa Picuan Baru mengelola tiga kegiatan yang dilaksanakan di dalam desa.
Tiga kegiatan ketahanan pangan desa Picuan Baru yang dikerjakan adalah penanaman cabe (rica), penanaman jagung, dan pengelolaan ikan air tawar.
Pada Kamis (9/11), pemerintah desa Picuan Baru melaksanakan penanaman cabe yang sebelumnya dilaksanakan ibadah syukur, bertempat dilokasi penanaman cabe.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Desa Picuan Baru, Flora Runtuwene SE yang mengatakan dalam upaya ketahanan pangan desa dan menindaklanjuti akan aturan dalam pengelolaan dan sasaran anggaran dana desa yakni ketahanan pangan maka pihak Pemdes Picuan Baru melaksanakan pengelolaan penanaman cabe, penanaman jagung dan pemeliharaan atau budidaya ikan air tawar.
“Dalam upaya menjaga ketahanan pangan desa dan pula menindaklanjuti akan aturan tentang pengalokasian anggaran dana desa, maka untuk kegiatan ketahanan pangan desa pihak Pemdes Picuan Baru mengelola tiga item kegiatan yakni, penanaman cabe, jagung, dan budidaya ikan air tawar,” ujar Flora.
Selain, dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa, anggaran dana desa Picuan Baru juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan lainnya.
Seperti kegiatan bidang pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT-DD, kegiatan PKK dan posyandu, kegiatan pelatihan dan bimtek, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Picuan Baru tahun 2023.
(Hengly)*