APH Dinilai Tutup Mata Galien-c Ilegal Marak Di Tapung Kampar

RIAU671 Dilihat

Tapung, Transparansi indonesia.co.id Berbicara tentang aktivitas galian C sepertinya tak pernah ada habis habisnya.

Seperti halnya dibuktikan aktifitas galian C pada salah satu Desa di kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah Kilometer 7 kabupaten Kampar masih melakukan penambangan bahkan marak namun diduga sepertinya tak di sentuh hukum.

Parahnya lagi pemilik akuari diduga bebas pemungutan pajak daerah tersebut diduga milik oknum TNI inisial A bertugas di Pekanbaru serta sehamparannya lagi diduga milik inisial F.

Tokoh masyarakat menyebutkan, petugas keamanan dari Bhabinkamtibmas jelas jelas tahu bahwa di lokasi tersebut ada dua titik akuari beroperasi namun ia tidak berani melakukan penertiban bahkan diduga pihak Kapolsek setempat juga tahu.Ia menduga jangan jangan Bhabinkamtibmas serta Kapolsek dapat setoran dari pengusaha penambang.

Baca juga:  Viral !! Judi Gelper Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Kota Bagan Batu Diduga Milik Aseng Kayu Terkesan Pembiaran Kepolisan Setempat

“Untuk itu kami ingin Kapolres Kampar bapak AKBP Ronald Sumaja SIK mau menertibkan galian C yang tidak berizin ini.bukankah keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin itu jelas suatu pidana yang sudah diatur oleh undang-undang,”pintanya.

Hal ini menimbulkan kebingungan, mengingat Undang-Undang dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Dengan regulasi yang jelas mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Aparat Penegak Hukum seharusnya bertindak untuk menangkap para pelaku di usaha tambang galian C.

Baca juga:  Polres Pelalawan Gelar Apel Kesiap Siagaan Penanggulangan Bencana Banjir Jelang Pilkada 2024.

Namun, di lapangan terlihat adanya indikasi pembiaran terhadap pengusaha galian C ini, membiarkan mereka tetap beroperasi.

Untuk itu melalui media ini, masyarakat meminta agar APH terutama Polisi baik Polres Kampar ataupun Kapolda Riau untuk menindak ataupun kalau berkenan menutup tempat usaha ilegal tersebut. Sebelum timbul bencana di kemudian hari. Karena diketahui bahwa dampak dari adanya galian c ilegal tersebut mengakibatkan rusaknya alam.(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *