Manado, transparansiindonesia.co.id – Kepala Dinas PU-PR Kota Manado dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Laporan tersebut terkait proses tender yang diduga tidak sesuai prosedur.
Akan halnya tersebut, menjadi perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa laporan tersebut salah alamat, karena proses lelang proyek bukanlah menjadi ranah Dinas PU-PR, tetapi ranahnya LPSE.
“Laporan yang dilayangkan dari satu LSM terhadap Kadis PU-PR Manado ke Kejati Sulut, salah alamat, karena terkait proses lelang itu ranahnya LPSE bukan dinas PU-PR,” jelas Tommy Turangan SH.
Karena, dikatakan Turangan bahwa jika telah masuk ke ranah PU-PR, itu berarti pejabat pembuat komitmen telah menandatangani surat penetapan pemenang, selanjutnya dilakukan ikatan kontrak oleh kedua belah pihak.
Adapun Laporan tersebut terkait proses pemenang tender sejumlah proyek pekerjaan yang diduga melanggar aturan hukum.
Proyek tersebut pertama rehabilitasi pemecah ombak youth center anggaran Rp 15 Miliar, kedua pembuatan dinding panjat standart PON anggaran Rp 2 Miliar,
ketiga pelaksanaan peremajaan/pamugaran dana lingkungan kecamatan tikala-paal 2 anggaran Rp 15 Miliar dan keempat kecamatan mapanget – tuminting-bunaken anggaran Rp 15 Miliar.
“Jadi saya tegaskan bahwa lelang proyek dan penetapan pemenang tender bukanlah ranahnya dinas PU-PR, karena setiap SKPD punya tupoksi masing-masing,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*