Terkait Hukum Perkawinan Di Indonesia, Prof. Ronny Maramis Sebut Perlu Penataan Ulang

Sosok, SULUT384 Dilihat

Sulut, TI – Saat ini politik hukum perkawinan di Indonesia berkembang dengan sangat dinamis dengan melibatkan banyak pihak, dan negara dalam hal ini pemerintah perlu untuk melakukan penataan ulang terkait hukum perkawinan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, SH, MH dalam orasi ilmiah saat Sidang Terbuka Senat Unsrat Manado pengukuhan 11 Guru Besar yang dilaksanakan di Auditorium Unsrat Manado, Selasa (31/10/2023).

Judul orasi ilmiah Prof. Maramis yang saat itu dikukuhkan bersama dengan 10 guru besar (profesor) oleh Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ASEAN IPU Eng adalah Problematika politik hukum perkawinan beda agama dan realitas praktek perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia.

“Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis di mana pasal 8 huruf f UU Perkawinan sebaiknya menjadi open legql policy atau kebijakan hukun terbuka,” ujar Wakil Rektor 2 Unsrat Manado ini.

Selain itu, tambah penerima 3 penghargaan dari Presiden RI ini. mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang pluralis, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara, yang juga merupakan pengakuan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Prof. Maramis menilai perlunya penataan hukum Perkawinan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti yang disampaikan di awal orasi.

Perkawinan, menurutnya, dapat diartikan sebagai hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Indonesia sebagai negara hukum, mendefinisikan perkawinan berdasarkan pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga:  Akan Berikan Yang Terbaik, MEP; Siap Jalankan Tiga Fungsi DPRD

Anak kedua pasangan Berens Sompie Maramis (alm) dan Wilhelmina Makalew ini menambahkan, UU perkawinan juga mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaannya dan kemudian tiap-tiap perkawinan akan dicatat menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan tersebut dengan tegas telah memposisikan negara hanya bertindak sebagai pencatat peristiwa perkawinan yang telah disahkan oleh agama yang dianut masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Posisi negara yang mengambil sikap sebagai pencatat sebuah perkawinan ini, menurut suami Dr. Emmy Valentina Teresha Senewe, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado) ini, tidak dapat dipungkiri menjadi sebuah celah hukum terhadap keberadaaan perkawinan beda agama yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan data dari Conference of Religion and Peace sejak tahun 2005 hingga tahun 2022 terdapat 1425 pasangan beda agama yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat di Indonesia yang melakukan perkawinan beda agama.

Tidak terakomodirnya pelaksanaan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan di Indonesia, tanpa disadari membawa berbagai masalah hukum seperti perkawinan dengan pilihan hukum semu (chioce of law), dan penundukan diri (onderwerping),” tandasnya.

Bahkan, tambah penulis buku Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen (2023) ini, model penyeludupan hukum (westonducking) sebagai upaya para pihak agar hubungan keperdataan perkawinan tetap dapat diakui dalam hukum positif di Indonesia.

Baca juga:  Tugas Perdana Sebagai Pimdeprov Sementara, MEP Terima Persemayaman Mantan Anggota DPRD Sulut

Dikemukakan, pilihan lainnya yang selama ini sering dipraktekkan oleh pasangan beda agama adalah dengan melakukan perkawinan dengan hanya melakukan pencatatan dan kedua belah pihak tetap memeluk agama masing-masing atau melakukan perkawinan di luar negeri yang menganut sistem hukum sekuler dan kemudian mencatatkan perkawinan itu di kantor catatan sipil.

“Praktek perkawinan beda agama yang masih dapat kita temui dalam masyarakat saat ini, tentunya menjadi kontroversi tersendiri. Kontroversi terjadi karena masih ada perbedaaan pendapat dalam masyarakat soal sah dan tidaknya perkawinan beda agama tersebut,” ujarnya.

Hal ini ditambah dengan adanya pasal 35 huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi a. Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dalam penjelasan pasal 35 huruf a dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang beda agama.

Hal ini kemudian menjadi sebuah perkembangan hukum yang menarik dan revolusioner mengingat perkawinan beda agama merupakan suatu hal yang dianggap tabu dalan hukum perkawinan di Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 1974.

“Walaupun hal ini tetap menjadi sebuah kontroversi dalam kehidupan masyarakat karena banyak dilaksanakan di masyarakat,” ujar ayah dua anak kelahiran Manado,13 April 1960 ini. (T2/red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *