Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Investasi Bodong, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Minsel410 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Bertempat di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Senin 23 Oktober 2023 Polres Minsel mengggelar konfrensi pers kasus investasi bodong.

Dipimpin oleh Kapolres Minsel AKBP Feri S. Sitorus SIK., MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH , M.Kn., dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran serta dihadiri oleh wartawan biro Minsel, Polres Minsel mengungkap dua tersangka pada kasus investasi bodong tersebut.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan pada kasus investasi bodong yang sempat menghebohkan Minahasa Selatan yakni inisial UA alias S (27 tahun) berdomisili di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL alias Umi (20 tahun) domisili atau alamat di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang.

Adapun modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka yakni dengan mengajak para korban untuk menanamkan atau menginvestasikan uang, dengan dijanjikan uang tersebut akan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga:  Gelar Konsolidasi Di Tompasobaru, AGK-DARREN Sampaikan Hal Ini

Dan akibat dari investasi bodong tersebut, warga masyarakat yang menjadi korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sehingga puncak kemarahan para nasabah atau korban akhirnya tak terbendung setelah para tersangka tak mampu membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil investasi bodong telah digunakan oleh para tersangka untuk membeli barang mewah.

Seperti, membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, alat elektronik, serta digunakan untuk membeli hewan ternak dan yang lainnya disimpan di Bank.

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus mengatakan bahwa barang-barang tersebut yang merupakan hasil kejahatan para tersangka telah diamankan oleh pihaknya sebagai barang bukti, dan akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” jelas Kapolres Minsel.

Baca juga:  NVM Dipercayakan Jabat Wakil Ketua Bidang OKK Nasdem Minsel

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah.

Untuk kedua tersangka, saat ini telah ditahan di Mapolres Minsel, dan akan terus didalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.

“Dihimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, tergiur dan terpengaruh dengan bujukan dan rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” himbau Kapolres AKBP Feri Sitorus.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *