Mantan Dirut PDAM Minsel Mendekam Di Rutan Polres Minsel

Minsel1004 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dua orang yang terlibat tindak pidana korupsi yakni inisial JT dan JR akhirnya mendekam di rumah tahanan Polres Minsel pada Selasa 17 Oktober 2023.

JT yang merupakan pensiunan dan beralamat di Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara dan JR yang merupakan pegawai PDAM Minsel alamat Pondang Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, dijebloskan ke Rutan Polres Minsel.

Keduanya dimasukkan ke Rutan Polres Minsel berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP. Han/46/X/2023 Reskrim dan nomor: SP. Han/47/X/2023.

Kapolres Minsel AKBP Ferry Sitorus SIK mengatakan mengatakan bahwa kedua orang yakni JT dan JR terlibat dalam tindak pidana korupsi pada PDAM Minsel terkait penyertaan modal.

Baca juga:  Inilah Tokoh-Tokoh Yang Siap Menangkan AGK-DARREN, Ada Mantan Bupati Dan Wakil Bupati

Penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan Perda APBD nomor 5 tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke-II tahun 2018.

Dimana oleh penghitungan dari BPKP Sulawesi Utara nilai kerugian negara mencapai Rp. 945 juta-an.

“Yah benar saat ini kedua orang dengan inisial JT dan JR telah dimasukkan kedalam rutan Polres Minsel,” ujar Kapolres Minsel.

Dan dijelaskan Kapolres bahwa ketika dimasukkan kedalam rutan Polres Minsel kedua orang tersebut dalam keadaan sehat dan aman.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *