Humas PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam Yusman, Pilih Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan Terkait Masalah Limbah

Uncategorized1376 Dilihat

Pelalawan, Transparansi indonesia.co.id Diduga adanya pencemaran limbah yang di lakukan oleh PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam pihak humas memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan pada Rabu (11/10/2023).

Kejadian pembuangan yang diduga limbah ini, sudah berulang kali terjadi dan sudah diberitakan dibeberapa media online. Tapi anehnya, sampai saat ini masih belum dapat perhatian serius dari pihak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam.

Di kutip dari Puganesw.com Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam yang yang berada di desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang dahulunya adalah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) jadi sorotan beberapa LSM dan Pemelik Media di Kabupaten Pelalawan yang diduga seperti di sengaja membuang limbah di sungai buatan atau kanal yang di Kelolah Perusahaan itu sendiri.

Perusahaan ini dengan jelas tidak berkomitmen tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan.  dengan sistem informasi Padahal, wilayah operasional perkebunan PT PHI ini 80 % di areal rawa ( lahan gambut) yang diduga selalu membuang limbah sembarangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI) Tommy Turangan SH, saat di konfirmasi media ini mengatakan,”kok seorang humas di konfirmasi wartawan memilih Bungkam. padahal sesuai tugas dan fungsinya, profesi wartawan dalam menjalankan tugas mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis pun bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.” Jelas Turangan

Turangan juga mempertanyakan kenapa Humas PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Unit Langgam Yusman, terkesan enggan menanggapi ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait masalah itu, dan terkesan menyepelekan tugas wartawan.

“Cara-cara seperti itu tidak pantas di lakukan oleh seorang humas kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik.” tambahnya lagi.

Menurutnya, seorang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan,” Tutup Tommy Turangan

(ROMI87)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *