Marak Karhutla, LSM-AMTI Minta Kapolri Copot Kapolda Riau Dan Tutup PT. SIR

Berita Terbaru, RIAU608 Dilihat

Riau, Transparansiindonesia.co.id – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Provinsi Riau masih terjadi dan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kehidupan masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan maraknya Karhutla yang terjadi diwilayah Provinsi Riau.

Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM-AMTI, yakni Mario Jurnal menyampaikan bahwa terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum dalam menyelidiki terjadinya karhutla.

Hal tersebut, dikarenakan penyebab terjadinya karhutla oleh LSM-AMTI menilai adanya kesengajaan dari beberapa pihak dan dugaan dari pihak perusahaan yang membersihkan lahan sawit dengan cara membakar lahan.

Maka dari itu Ketua DPP LSM-AMTI Mario Jurnal mengatakan bahwa tidak ada upaya dari pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Riau untuk menyelidiki siapa-siapa dalang dibalik terjadinya karhutla.

Baca juga:  Simpan Narkoba, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Pondok-pondok

“Ada terkesan, Kapolda Riau takut mengambil tindakan untuk menyelidiki terjadinya karhutla, dan ada dugaan Karhutla terjadi karena ada kesengajaan dari pihak-pihak yang membersihkan lahan sawit, namun dengan cara membakar lahan,” ujar Mario Jurnal.

Ia pun meminta agar Kapolri segera mencopot jabatan Kapolda Riau, karena dinilai dan terkesan tak mampu menuntaskan kasus Karhutla di provinsi Riau.

“Kami meminta agar pak Kapolri dapat mencopot Kapolda Riau dari jabatannya, karena bukannya banyak kasus yang diselesaikan, tapi terlalu banyak pencitraan yang ia lakukan, Kasus karhutla adalah perhatian serius, karena berdampak pada polusi udara dan kesehatan masyarakat terutama ISPA,” tegasnya.

Selain itu, produksi polusi udara diwilayah provinsi Riau, selain disebabkan oleh Karhutla, juga disebabkan oleh pembakaran tangkos sawit di perusahaan.

Baca juga:  Final Dan Penutupan Turnamen Bola Volly Di SumberGayam Genukharjo

Dan LSM-AMTI, menyoroti akan pembakaran tangkos sawit yang ada di perusahaan PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR), yang menyumbang polusi udara cukup besar diwilayah Riau.

Bahkan, LSM-AMTI juga mendapatkan informasi bahwa pembakaran tangkos sawit milik PT. SIR tidak memiliki ijin, sehingga harus sepantasnya ditertibkan.

“Kami pun meminta agar pihak aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat menutup PT., SIR karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh owner PT. SIR sudah sangat banyak,” tutup Mario Jurnal.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *