Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program padat karya tunai desa (PKTD) direalisasikan oleh pemerintah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Padat karya tunai desa merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat, dimana mengajak keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan desa.
Melalui anggaran dana desa tahun 2023, pemerintah desa Raraatean melaksanakan PKTD dengan melaksanakan pembersihan aset desa.
Adapun pengerjaan yang dilakukan yakni pembersihan drainase dengan melibatkan masyarakat.
Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Naomi Rampengan mengatakan bahwa untuk program PKTD direalisasikan dengan pembersihan aset desa yakni drainase.
Dan besaran anggaran dalam program kerja tersebut sebesar Rp. 15.150.000 yang dibelanjakan untuk kebutuhan dalam pembersihan drainase termasuk biaya harian orang kerja (HOK).
Dikatakan Selty Rampengan, pengerjaan pembersihan drainase dilaksanakan untuk memperlancar aliran air yang melalui drainase, agar tidak mudah menimbulkan banjir.
“Salah satu bentuk mencegah terjadinya banjir di desa, maka kita laksanakan pembersihan drainase melalui anggaran dana desa, drainase kita bersihkan agar air menjadi lancar dan tidak meluap ke pemukiman warga,” jelas Selty Naomi Rampengan.
Dalam program PKTD Raraatean tahun 2023, juga terus mendapatkan pendampingan dari tim pendamping profesional indonesia (TPPI) Kecamatan Tompasobaru.
Dimana program PKTD yang dilaksanakan tentunya akan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat, terlebih juga peningkatan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. (Hengly)*