Dugaan Pungli Oleh Kadiskes Minsel, Turangan; Pungli Merupakan Tindakan Extra Ordinary Crime

SULUT433 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala dinas kesehatan Minsel, terus menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kadis Kesehatan telah diadukan oleh masyarakat dan kini sementara berproses.

Dikatakan Turangan, bahwa oknum kepala dinas kesehatan Minsel berinisial WO diduga melakukan pungutan liar kepada para kepala puskesmas yang ada diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Akan Berikan Yang Terbaik, MEP; Siap Jalankan Tiga Fungsi DPRD

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar keseriusan dari pihak Polres Minsel untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap oknum Kadis harus segera dilakukan dan ditindaklanjuti agar dugaan pungli di Dinkes Minsel dapat terungkap.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi, dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, yang harus diberantas,” jelas aktivis jebolan FH Unsrat tersebut.

Ditambahkan Turangan, bahwa pelaku tindakan pungli diancam dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 250 juta.
(Tim)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *