TAPUNGHILIR, Transparansi indonesia.co.id Seorang pria berinisial PA ditangkap Polsek Tapung Hilir, pasalnya ia nekat mencabuli anak laki-laki OD (8) yang merupakan tetangganya sendiri, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian ini terjadi Jum’at (1/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB oleh orang tuanya HA (55) warga Kecamatan Tapung Hilir. “Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini baru diketahui oleh ayah korban pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu ayahnya sedang bekerja di Pos security Perkebunan di Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian Istrinya menyuruh untuk pulang dikarenakan ada permasalahan. “Ayah korban pun pulang menuju ke rumahnya, sesampai di rumahnya Istrinya memberi tahu bahwa anaknya sudah di cabuli oleh pelaku,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, ia langsung bertanya kepada anaknya dan mengakui bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara menyodomi korban. “Dari pengakuan korban, bahwa ia dipaksa dan diancam oleh pelaku,” tambahnya.
Aksi bejad pelaku diketahui oleh tetangga yaitu EL dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
“Setelah terima laporan laporan orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saya perintahkan Kanit Reskrim Ismadi untuk menangkap pelaku,” terangnya.
Setelah sampai di Polsek, pelaku mengakui semua aksi bejatnya itu. “Pelaku kita jerat pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 ttg penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” pungkas Jufredi.
(ROMI87)