Riau, TI – Keberadaan perusahaan PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR) yang berada di desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan.
Hal tersebut oleh karena beberapa dugaan kejanggalan dan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dan merugikan warga masyarakat lintas perusahaan.
Sorotan terhadap keberadaan PT. SIR datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang ada dalam perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit tersebut.
Dugaan permasalahan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Sawit Inti Raya sebagaimana dikatakan Tommy Turangan yakni salah satunya adalah proses pengelolaan limbah perusahaan yang dimana perusahaan membuang limbahnya sembarangan dan mencemari sungai yang sering digunakan oleh masyarakat sekitar.
Dari investigasi tim LSM-AMTI beberapa waktu lalu, sebagaimana disampaikan Tommy Turangan bahwa oleh karena limbah perusahaan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), ikan-ikan yang ada di sungai menjadi mati.
Limbah dari perusahaan PT. SIR yang mencemari sungai Indragiri dan daerah aliran sungai membuat warga desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang menjadi khawatir karena sungai tersebut juga sering digunakan warga.
“PT. SIR tidak memiliki sistem pengolahan limbah PKS, sehingga ada dugaan kuat bahwa limbah dari PT. SIR yang dibuang sembarangan ke sungai mengandung bahan berbahaya beracun, hal tersebut karena ikan-ikan yang ada di sungai tersebut mengalami mati mendadak,” jelas Tommy Turangan.
Selain permasalahan limbah perusahaan yang diduga dibuang sembarangan, LSM-AMTI juga menyoroti terkait keberadaan perusahaan yang dekat dengan pemukiman warga.
Dan hal tersebut, dikatakan Turangan melanggar peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010 tentang letak lokasi perusahaan dan pemukiman warga.
Ada pula permasalahan yang ada di perusahaan PT. SIR yakni polusi udara dimana dari hasil pembakaran tangkos sawit menimbulkan terjadinya polusi udara diwilayah perusahaan dan sekitarnya.
Dan polusi udara tersebut, dikatakan Turangan selain berdampak pada kesehatan warga, juga mengganggu penerbangan yang ada di udara Indragiri.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH mendesak agar pihak Bareskrim Polri untuk segera menurunkan tim melakukan penyelidikan dan menangkap owner atau pemilik perusahaan dan segera diperiksa.
Hal tersebut, dikarenakan keberadaan PT. SIR yang merugikan masyarakat sekitar dan juga melanggar peraturan dari menteri perindustrian, serta proses pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta sekaligus mendesak agar pihak Bareskrim Polri segera menurunkan tim ke lokasi tersebut, menangkap dan memeriksa owner atau pemilik perusahaan, serta melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan-dugaan permasalahan yang ada di perusahaan PT.SIR tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*