KAMPAR KIRI, Transparansi Indonesia.co.id Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial SU (42) dan MI (37) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kir ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku SU ditangkap saat berada di warung Subari yang terletak di Desa Kuntu Darussalam dan MI ditangkap di rumahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani. “Keduanya ini sudah meresahkan dan kita sering terima laporan dari masyarakat bahwa keduanya sering transaksi narkoba di warung tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Kemudian saya perintahkan Kanita Reskrim AKP Supriadi beserta anggota opsnal Polsekuntuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah itu, Tim melakukan penyelidikan di Warung tersebut yang berokasi di Dusun Sontan dan pelaku ditemukan pelaku SU disana, “tanpa basa basi lagi, pelaku SU kita tangkap dan menemukan satu paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu” jelas Kapolsek.
Pelaku SU langsung introgasi dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut dan mengakui narkoba itu ia dapat dari pelaku MU.
“Anggota melakukan pengembangan menangkap pelaku MU di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba 1 paket dan ia pun kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari penangkapan keduanya berhasil kita amankan barang bukti, yaitu 2 paket narkoba jenis sabu-sabu, kotak rokok, 2 HP, pipet dan mancis.
“Untuk itu, saya berharap masyarakatnya untuk menyadari bahayanya Narkoba ini, selain merusak generasi bangsa, kehidupan kitapun di buat hancur,” tegas Kapolsek.
(ROMI87)