Riau, TI – Polusi udara kembali menyelimuti wilayah Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau, dimana kabut asap membuat jarak pandang di kota Pekanbaru hanya 200 meter saja.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti penyebab dari kabut asap yang tebal diwilayah udara Pekanbaru akibat dari adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain akibat karhutla, LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH mengatakan bahwa polusi udara dengan tebalnya kabut asap juga diduga akibat adanya pembakaran tangkos sawit dari PT. Sawit Inti Raya.
“Yah,, pembakaran tangkos sawit dari PT. SIR diduga juga menyumbang polusi udara di kota Pekanbaru, sehingga membuat jarak pandang hanya 200 meter saja, serta pula membuat udara di Kota Pekanbaru menjadi tidak sehat,” ujar Turangan.
Dikatakan Turangan pula, bahwa akibat dari pembakaran hutan dan lahan, dan juga pembakaran tangkos sawit dari PT. SIR yang membuat jadwal dan penerbangan di bandara Pekanbaru menjadi terganggu, oleh karena jarak pandang yang hanya 200 meter saja.
Maka dari itu, LSM-AMTI meminta agar instansi terkait dan berwenang untuk mencabut izin operasi dari PT. SIR, apalagi oleh PT. SIR dengan beberapa dugaan masalah telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“LSM-AMTI meminta agar PT. SIR ijin operasinya di cabut, dan direktur serta owner-nya ditangkap, karena perusahaan tersebut diduga ada beberapa masalah, selain menciptakan polusi udara dengan adanya pembakaran tangkos, ada pula dugaan pembuangan limbah pabrik sembarangan, serta keberadaan pabrik atau perusahaan tersebut yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*