Limbah Mengandung B3 Dari PT. SIR Diduga Mencemari Sungai, LSM-AMTI Bareskrim Tangkap Owner PT. SIR

RIAU1514 Dilihat

Riau, TI – Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit, yakni PT. Sawit Inti Raya (PT. SIR) terus disorot oleh karena beberapa permasalahan yang diduga ada dalam perusahaan tersebut.

Sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang beberapa hari lalu menyoroti terkait letak lokasi perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Dimana melalui Ketua Umum LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan PT. SIR melanggar peraturan menteri perindustrian nomor 35 tahun 2010 tentang letak lokasi perusahaan dan pemukiman warga.

Dan kini, LSM-AMTI kembali menyoroti PT. SIR terkait pengolahan limbah yang tak sesuai prosedur, dimana Tommy Turangan SH mengatakan ada dugaan PT. SIR membuang limbahnya sembarangan dan mencemari sungai yang ada diwilayah atau sekitar perusahaan.

Dijelaskan Turangan, bahwa berdasarkan data-data yang dikumpulkan oleh tim LSM-AMTI dilapangan bahwa PT. SIR mencemari sungai dengan membuang limbahnya ke sungai sehingga membuat ikan-ikan yang ada di sungai tersebut mati.

Baca juga:  AMTI Tantang Kapolda Sulut, Seratus Hari Kerja Pertama Mampu Tertibkan Mafia Tambang

Hal tersebut, dikatakan Turangan karena dugaan limbah PT. SIR yang dibuang ke sungai Indragiri dan daerah aliran sungai warga desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang mengandung bahan berbahaya beracun (B3).

Untuk diketahui, keberadaan atau lokasi perusahaan PT. SIR berada di desa Bongkal Malang dan desa Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“PT. SIR tidak memiliki sistem pengolahan limbah PKS, sehingga ada dugaan kuat bahwa limbah dari PT. SIR yang dibuang sembarangan ke sungai mengandung bahan berbahaya beracun, hal tersebut karena ikan-ikan yang ada di sungai tersebut mengalami mati mendadak,” jelas Tommy Turangan.

Aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut, juga mempertanyakan Amdal dari PT. SIR.

Tommy Turangan mengatakan bahwa perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar harus di tindak, apalagi ini menyangkut kesehatan lingkungan, dimana sungai yang menjadi kebutuhan warga z diduga sudah tercemar oleh limbah B3.

Baca juga:  Tak Indahkan Putusan MA, LSM-AMTI; Rektor Unsrat Tak Taat Hukum

Maka dari itu, ia meminta agar pihak Bareskrim Polri untuk dapat menyelidiki dan menangkap pemilik atau owner dan direktur PT. SIR.

“LSM-AMTI meminta agar pihak Bareskrim Polri dapat menangkap pemilik atau owner dan direktur PT. SIR, karena diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya yang diduga mengandung B3 ke sungai yang menjadi kebutuhan warga,” tegas Tommy Turangan.

Ternyata, permasalahan masih ada pula yang menyeret PT. SIR, dimana disampaikan Turangan bahwa permasalahan tersebut terkait polusi udara.

PT. Sawit Inti Raya yang melakukan pembakaran tangkos Sawit, yang menimbulkan terjadinya polusi udara, dan membuat udara yang ada di wilayah perusahaan tersebut tidak sehat.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *